BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Februari 2026

Ketahui Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

- Rabu, 14 Mei 2025 09:32 WIB
Ketahui Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pencabutan gigi dilakukan pada kondisi tertentu, seperti gigi yang rusak parah akibat benturan, keropos, atau berlubang. Prosedur ini hanya dilakukan jika tidak ada faktor penyulit.

Indoraya

4. Obat Pasca-Ekstraksi

Pemberian obat setelah pencabutan gigi untuk mendukung proses penyembuhan.

Indoraya

5. Scaling Gigi

Pembersihan karang gigi untuk mengurangi risiko sakit gigi serta mencegah penyakit mulut dan gusi. Layanan ini hanya ditanggung jika ada indikasi medis dan dilakukan satu kali dalam setahun.

6. Pasang Gigi Palsu (Protesa Gigi)

Pemasangan gigi palsu dapat menggunakan BPJS Kesehatan dengan subsidi yang bergantung pada jumlah gigi palsu yang dipasang. Untuk pemasangan 1–8 gigi palsu per rahang, subsidi sebesar Rp250.000; untuk 9–16 gigi, subsidi Rp500.000; dan untuk dua rahang, subsidi Rp1.000.000.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru