BREAKING NEWS
Rabu, 09 Juli 2025

Ketahui Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Justin Nova - Rabu, 14 Mei 2025 09:32 WIB
165 view
Ketahui Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

bitvonline.com-Menjaga kesehatan gigi dan mulut merupakan bagian penting dari kesehatan tubuh secara keseluruhan. Bagi peserta BPJS Kesehatan, berbagai layanan perawatan gigi kini dapat diakses dengan biaya terjangkau atau bahkan gratis.

Berikut adalah daftar layanan perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Premedikasi

Pemberian obat-obatan seperti analgesik (pereda nyeri) dan antibiotik untuk mengatasi infeksi gigi sebelum tindakan medis lebih lanjut.

2. Tambal Gigi (Tumpatan Komposit/GIC)

Prosedur untuk mengembalikan fungsi gigi dan menghentikan proses karies. Tindakan ini hanya dapat dilakukan atas rujukan dokter ahli.

3. Cabut Gigi Permanen

Pencabutan gigi dilakukan pada kondisi tertentu, seperti gigi yang rusak parah akibat benturan, keropos, atau berlubang. Prosedur ini hanya dilakukan jika tidak ada faktor penyulit.

Indoraya

4. Obat Pasca-Ekstraksi

Pemberian obat setelah pencabutan gigi untuk mendukung proses penyembuhan.

Indoraya

5. Scaling Gigi

Pembersihan karang gigi untuk mengurangi risiko sakit gigi serta mencegah penyakit mulut dan gusi. Layanan ini hanya ditanggung jika ada indikasi medis dan dilakukan satu kali dalam setahun.

6. Pasang Gigi Palsu (Protesa Gigi)

Pemasangan gigi palsu dapat menggunakan BPJS Kesehatan dengan subsidi yang bergantung pada jumlah gigi palsu yang dipasang. Untuk pemasangan 1–8 gigi palsu per rahang, subsidi sebesar Rp250.000; untuk 9–16 gigi, subsidi Rp500.000; dan untuk dua rahang, subsidi Rp1.000.000.

7. Cabut Gigi Sulung

Pencabutan gigi sulung pada anak untuk memandu pertumbuhan gigi permanen dan mempertahankan bentuk lengkung rahang.

8. Kegawatdaruratan Oro-Dental

Perawatan untuk kondisi darurat pada gigi, rahang, atau gusi yang membutuhkan penanganan segera untuk mencegah kerusakan permanen.

9. Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi Medis

Layanan pemeriksaan dan konsultasi medis untuk masalah gigi yang dapat diakses melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Cara Mengakses Layanan Perawatan Gigi BPJS Kesehatan

Pastikan Kepesertaan Aktif

Verifikasi bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan Anda aktif.

Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

Datang ke puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dapatkan Rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)

Jika diperlukan, dokter di FKTP akan memberikan rujukan ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut.

Perawatan Gigi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya perawatan gigi yang bersifat estetika, seperti:

Perawatan ortodontik (pemakaian kawat gigi untuk meratakan gigi).

Prosedur kosmetik lainnya yang tidak memiliki indikasi medis.

Dengan memanfaatkan layanan perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Anda dapat menjaga kesehatan gigi dan mulut tanpa terbebani biaya tinggi. Selalu pastikan untuk mengikuti prosedur yang berlaku dan konsultasikan dengan tenaga medis profesional untuk mendapatkan perawatan yang tepat.*

(cb/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru