BREAKING NEWS
Rabu, 23 Juli 2025

Menkes Budi Gunadi Hadiri Sidang Uji Materi UU Kesehatan di MK, Jawab Petitum IDI

Adelia Syafitri - Selasa, 03 Juni 2025 12:36 WIB
159 view
Menkes Budi Gunadi Hadiri Sidang Uji Materi UU Kesehatan di MK, Jawab Petitum IDI
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara uji materiel Nomor 182/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin hadir langsung dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (3/6/2025).

Sidang yang tercatat dalam perkara nomor 182/PUU-XXII/2025 ini diajukan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama 52 warga lintas profesi.

Dalam sidang, Menkes Budi membacakan resume keterangan Presiden sebagai bagian dari pembelaan pemerintah atas gugatan tersebut.

"Perkenankan saya menjadi salah satu kuasa membacakan resume keterangan Presiden, yang mana keterangan utuhnya sudah kami sampaikan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi pada 28 Mei 2025," ujar Budi Gunadi di ruang sidang MK.

Budi menegaskan bahwa UU Kesehatan 2023 merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk menghadirkan layanan kesehatan yang berkualitas, merata, dan terjangkau.

Ia menyebut regulasi ini adalah penyempurnaan dari peraturan-peraturan sebelumnya, guna merespons tantangan di sektor kesehatan nasional, termasuk pengelolaan sumber daya manusia (SDM) kesehatan.

"UU ini disusun sebagai upaya menjawab berbagai permasalahan di bidang kesehatan, termasuk meningkatkan tata kelola SDM dan pelayanan kesehatan secara nasional," tambahnya.

Dalam permohonannya, PB IDI dan para pemohon menguji 24 pasal dalam UU Kesehatan.

Inti dari uji materi ini menyasar pada sejumlah norma terkait pertanggungjawaban, kelembagaan, peran dan keanggotaan konsil, kolegium, serta majelis disiplin profesi.

Mereka menilai adanya penumpukan kewenangan yang terlalu besar di tangan Menteri Kesehatan.

Hal itu dinilai berpotensi melanggar prinsip negara hukum demokratis karena dianggap melemahkan peran organisasi profesi, konsil, hingga majelis disiplin profesi.

Salah satu poin yang dikritisi adalah kewenangan Menkes dalam mengintervensi kolegium, pengelolaan Satuan Kredit Profesi (SKP), serta kontrol terhadap penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kedokteran.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru