BREAKING NEWS
Selasa, 05 Agustus 2025

Pemerintah Beri Tunjangan Hingga Rp30 Juta bagi Dokter di Wilayah Terpencil, Mensesneg: Terealisasi Bulan Depan

Raman Krisna - Selasa, 05 Agustus 2025 20:54 WIB
38 view
Pemerintah Beri Tunjangan Hingga Rp30 Juta bagi Dokter di Wilayah Terpencil, Mensesneg: Terealisasi Bulan Depan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (foto: kemensetneg.ri/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat layanan kesehatan nasional dengan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pemberian tunjangan khusus bagi dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Perpres tersebut telah resmi diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan wujud perhatian kepala negara terhadap tantangan akses kesehatan di wilayah pelosok Tanah Air.

Baca Juga:

"Sudah, Perpres-nya sudah diteken oleh Bapak Presiden," ujar Prasetyo kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (5/8/2025).

Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan bahwa Presiden Prabowo memberikan perhatian serius terhadap kondisi para dokter yang mengabdi di wilayah 3T. Ia mengakui, hingga saat ini masih banyak daerah terpencil yang belum memiliki tenaga medis sama sekali.

Baca Juga:

"Kita mendapatkan fakta dan data bahwa masih banyak daerah 3T yang bahkan belum memiliki dokter sama sekali," ungkapnya.

Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan didukung Kementerian Keuangan, tengah menyiapkan skema pelaksanaan Perpres tersebut, termasuk teknis pencairan tunjangan.

Salah satu poin utama dalam Perpres ini adalah pemberian tunjangan khusus hingga Rp30 juta bagi dokter spesialis dan subspesialis, serta dokter gigi spesialis dan subspesialis yang bersedia ditempatkan di daerah-daerah yang selama ini minim akses layanan kesehatan.

"Itulah kenapa Bapak Presiden kemudian berkenan memberikan tunjangan khusus bagi saudara-saudara kita yang bertugas di daerah 3T," ujar Prasetyo.

Kebijakan ini diharapkan mampu menarik lebih banyak tenaga kesehatan profesional untuk mengabdi di wilayah yang paling membutuhkan, sekaligus mempercepat pemerataan layanan kesehatan di seluruh penjuru negeri.

Meskipun pelaksanaan teknis berada di bawah wewenang Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan, Prasetyo optimistis bahwa pencairan tunjangan ini dapat segera terealisasi.

"Biasanya tidak lama setelah keputusan Presiden diambil. Mungkin bisa jadi bulan depan sudah mulai terealisasi," tuturnya.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru