BREAKING NEWS
Minggu, 22 Februari 2026

Tak Perlu Unduh Aplikasi, Ini Cara Mudah Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan!

- Kamis, 14 Agustus 2025 09:30 WIB
Tak Perlu Unduh Aplikasi, Ini Cara Mudah Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan!
Ilustrasi. (foto: Kolase by Canva/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Bagi para pekerja yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, penting untuk secara rutin memantau saldo Jaminan Hari Tua (JHT).

Selain untuk memastikan hak peserta terpenuhi, pengecekan saldo juga berguna untuk mengetahui apakah iuran dari perusahaan dibayarkan secara tepat waktu.

Sebagai program perlindungan sosial bagi pekerja, JHT berfungsi seperti tabungan masa depan yang bisa digunakan saat memasuki usia pensiun atau ketika peserta tidak lagi bekerja.

Namun, banyak masyarakat yang masih mengira bahwa pengecekan saldo JHT hanya dapat dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU.

Padahal, terdapat beberapa cara praktis lain yang tidak memerlukan pengunduhan aplikasi.

Empat Cara Cek Saldo JHT Tanpa Aplikasi

Berikut empat cara mudah yang dapat digunakan untuk mengecek saldo JHT tanpa perlu menginstal aplikasi tambahan:

1. Melalui Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan

- Kunjungi situs resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Login menggunakan NIK, alamat email, dan kata sandi

- Setelah masuk, pilih menu "Lihat Saldo JHT"

2. Melalui Layanan SMS

- Ketik: SALDO (spasi) Nomor KPJ

- Kirim ke: 2757

- Pastikan nomor ponsel yang digunakan telah terdaftar di sistem BPJS Ketenagakerjaan

3. Melalui Call Center

- Hubungi nomor layanan 175

- Ikuti arahan untuk memilih bahasa dan jenis layanan

- Sampaikan permintaan untuk mengetahui saldo JHT Anda

4. Melalui Mesin ATM Bank Kerjasama

- Masukkan kartu ATM pada mesin bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan

- Pilih menu "Informasi Saldo BPJS Ketenagakerjaan"

- Tunggu hingga informasi saldo muncul di layar

Proses Pencairan JHT di Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Bagi peserta yang ingin mencairkan dana JHT secara langsung, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

- Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat

- Bawa dokumen asli dan isi formulir pengajuan klaim JHT

- Ambil nomor antrean dan tunggu giliran wawancara

- Ikuti proses verifikasi data oleh petugas

- Setelah selesai, dana akan ditransfer ke rekening peserta

Lama waktu pencairan maksimal adalah 5 hari kerja, terhitung sejak semua persyaratan dinyatakan lengkap dan benar, termasuk bagi peserta yang masih berstatus aktif bekerja.

Menteri Ketenagakerjaan juga menekankan pentingnya pekerja aktif memantau status keikutsertaan dan saldo JHT.

Dengan mengetahui hak-haknya sejak dini, pekerja dapat lebih siap dalam merencanakan masa depan, termasuk menghadapi masa pensiun atau transisi karier.*

(di/a008)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru