BREAKING NEWS
Senin, 18 Agustus 2025

Kasus Hukum Dr. Ratna Setia Asih: Dugaan Kriminalisasi dan Manipulasi Proses Hukum di Balik Kematian Pasien Anak

Ida Bagus Wedha - Senin, 18 Agustus 2025 09:27 WIB
Kasus Hukum Dr. Ratna Setia Asih: Dugaan Kriminalisasi dan Manipulasi Proses Hukum di Balik Kematian Pasien Anak
Kasus Hukum Dr. Ratna Setia Asih: Dugaan Kriminalisasi dan Manipulasi Proses Hukum di Balik Kematian Pasien Anak (foto: gus wedha/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PANGKAL PINANG - Kasus hukum yang melibatkan dr. Ratna Setia Asih, Sp.A, seorang dokter spesialis anak di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, semakin memanas dan menjadi sorotan publik. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Babel terkait dugaan kelalaian medis yang mengarah pada kematian seorang pasien anak, Alm. Aldo Ramadani (10).

Namun, di balik proses hukum ini, kuasa hukum dr. Ratna, Hangga Ofandany, SH, mengungkapkan adanya dugaan kriminalisasi terstruktur yang melibatkan Majelis Disiplin Profesi (MDP) Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).

Hangga menilai rekomendasi yang dikeluarkan oleh MDP KKI menjadi dasar penetapan tersangka terhadap dr. Ratna justru cacat hukum dan diduga sarat manipulasi. Rekomendasi tersebut, menurut Hangga, diduga merupakan bagian dari usaha untuk mendamaikan kasus dengan uang senilai Rp 2,8 miliar. Hal ini menambah panjang kecurigaan tentang adanya motif ekonomi dalam proses hukum ini.

Baca Juga:

"Rekomendasi dari MDP KKI seharusnya hanya berlaku setelah mekanisme disiplin profesi dijalankan terlebih dahulu, bukan menjadi langkah awal dalam proses hukum," jelas Hangga.

Hangga menegaskan bahwa prinsip lex spesialis (hukum khusus yang mengatur profesi medis) telah dilanggar. Mekanisme disiplin profesi melalui MDP KKI seharusnya ditempuh terlebih dahulu, baru setelah itu aparat penegak hukum dapat melanjutkan dengan proses pidana. Namun, dalam kasus dr. Ratna, proses hukum langsung berjalan tanpa adanya pengaduan, pemeriksaan, dan putusan dari MDP.

"Ini jelas melawan hukum. Proses hukum harus mengikuti urutan yang benar, dan mekanisme ini diabaikan," ujar Hangga.

Yang lebih mengejutkan lagi adalah narasi "pembunuhan" yang digunakan oleh pihak keluarga korban untuk menggambarkan kejadian tersebut. Hangga berpendapat bahwa narasi tersebut sangat tidak tepat, mengingat Pasal 440 UU Kesehatan lebih tepat mengarah pada dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian, bukan pembunuhan.

"Mustahil satu dokter sendirian membunuh pasien di RSUD yang ramai, tanpa sepengetahuan dokter lain," tegas Hangga.

Hangga juga mengungkap adanya indikasi kriminalisasi berjamaah yang terkait dengan uang damai senilai Rp 2,8 miliar. Ia menuding adanya ancaman untuk segera menyelesaikan permasalahan secara damai, dengan ancaman lanjutan proses hukum jika gagal mencapai kesepakatan.

"Polisi dan jaksa butuh waktu berbulan-bulan untuk menyelidiki kasus, namun kami diberi batas waktu hanya satu minggu untuk menyelesaikan masalah ini," ujar Hangga.

Kasus ini mengingatkan banyak orang pada kasus dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani di Bali, yang juga melibatkan kriminalisasi dokter akibat kelalaian medis. Dalam kasus dr. Ayu, rekomendasi profesi juga tidak jelas, namun proses pidana tetap berjalan, memicu polemik di kalangan medis.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
MDP Konsil Kesehatan Indonesia tersandung kriminalisasi dr. Ratna, demi gol kan 2,8 Miliar.
Duka Dunia Pers: Pimpinan Media Online Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur, Seorang Terduga Diamankan
komentar
beritaTerbaru