RI Gandeng Korea Selatan Perkuat Layanan Darurat Nasional 112
JAKARTA Pemerintah Indonesia menggandeng Korea Selatan untuk memperkuat pengembangan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112
NASIONAL
PANGKAL PINANG - Kasus hukum yang melibatkan dr. Ratna Setia Asih, Sp.A, seorang dokter spesialis anak di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, semakin memanas dan menjadi sorotan publik. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Babel terkait dugaan kelalaian medis yang mengarah pada kematian seorang pasien anak, Alm. Aldo Ramadani (10).
Namun, di balik proses hukum ini, kuasa hukum dr. Ratna, Hangga Ofandany, SH, mengungkapkan adanya dugaan kriminalisasi terstruktur yang melibatkan Majelis Disiplin Profesi (MDP) Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).
Hangga menilai rekomendasi yang dikeluarkan oleh MDP KKI menjadi dasar penetapan tersangka terhadap dr. Ratna justru cacat hukum dan diduga sarat manipulasi. Rekomendasi tersebut, menurut Hangga, diduga merupakan bagian dari usaha untuk mendamaikan kasus dengan uang senilai Rp 2,8 miliar. Hal ini menambah panjang kecurigaan tentang adanya motif ekonomi dalam proses hukum ini.
"Rekomendasi dari MDP KKI seharusnya hanya berlaku setelah mekanisme disiplin profesi dijalankan terlebih dahulu, bukan menjadi langkah awal dalam proses hukum," jelas Hangga.
Hangga menegaskan bahwa prinsip lex spesialis (hukum khusus yang mengatur profesi medis) telah dilanggar. Mekanisme disiplin profesi melalui MDP KKI seharusnya ditempuh terlebih dahulu, baru setelah itu aparat penegak hukum dapat melanjutkan dengan proses pidana. Namun, dalam kasus dr. Ratna, proses hukum langsung berjalan tanpa adanya pengaduan, pemeriksaan, dan putusan dari MDP.
"Ini jelas melawan hukum. Proses hukum harus mengikuti urutan yang benar, dan mekanisme ini diabaikan," ujar Hangga.
Yang lebih mengejutkan lagi adalah narasi "pembunuhan" yang digunakan oleh pihak keluarga korban untuk menggambarkan kejadian tersebut. Hangga berpendapat bahwa narasi tersebut sangat tidak tepat, mengingat Pasal 440 UU Kesehatan lebih tepat mengarah pada dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian, bukan pembunuhan.
"Mustahil satu dokter sendirian membunuh pasien di RSUD yang ramai, tanpa sepengetahuan dokter lain," tegas Hangga.
Hangga juga mengungkap adanya indikasi kriminalisasi berjamaah yang terkait dengan uang damai senilai Rp 2,8 miliar. Ia menuding adanya ancaman untuk segera menyelesaikan permasalahan secara damai, dengan ancaman lanjutan proses hukum jika gagal mencapai kesepakatan.
"Polisi dan jaksa butuh waktu berbulan-bulan untuk menyelidiki kasus, namun kami diberi batas waktu hanya satu minggu untuk menyelesaikan masalah ini," ujar Hangga.
Kasus ini mengingatkan banyak orang pada kasus dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani di Bali, yang juga melibatkan kriminalisasi dokter akibat kelalaian medis. Dalam kasus dr. Ayu, rekomendasi profesi juga tidak jelas, namun proses pidana tetap berjalan, memicu polemik di kalangan medis.
Kasus dr. Ratna membuka celah besar dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Tanpa standar profesi yang jelas, seorang dokter bisa dijadikan tersangka tanpa prosedur yang benar, membuka potensi bagi siapa saja untuk menjadi korban kriminalisasi.
"Jika tidak ada kejelasan dalam sistem hukum, maka preseden buruk ini bisa menimpa siapa saja, tidak hanya dokter, tetapi juga profesi lain," tambah Hangga.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi integritas aparat penegak hukum dan organisasi profesi medis. Publik menunggu apakah Polda Babel akan berani membuka semua fakta, termasuk dugaan manipulasi dalam rekomendasi MDP KKI.
"Waktunya terbuka ke publik. Jangan biarkan kriminalisasi ini berlalu tanpa perlawanan," tegas Hangga.*
JAKARTA Pemerintah Indonesia menggandeng Korea Selatan untuk memperkuat pengembangan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri Kabinet Merah Putih hingga Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo ke Is
PEMERINTAHAN
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah pada perdagangan Senin (18/5/2026). Tekanan pasar global dan kekhawatiran suk
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah ditutup melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Senin (18/5/2026). Rupiah turun ke level
EKONOMI
JAKARTA Tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan kepala cabang (kacab) bank, M Ilham Pradipta, dituntut hukuman penjara
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Bank Indonesia (BI) menegaskan kondisi nilai tukar rupiah masih tergolong stabil meski saat ini berada di level Rp17.600 per dol
EKONOMI
JAKARTA Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkap penyebab Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali mengalami tekanan pada perdagangan Sen
EKONOMI
BANDA ACEH Majelis Pengurus Wilayah Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (MPW ICMI) Aceh mengapresiasi langkah Gubernur Aceh Muzakkir Manaf
PEMERINTAHAN
DELISERDANG Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menggelar Apel Kendaraan Dinas Operasional Tahun 2026 sebagai tindak lanjut instr
PEMERINTAHAN
JAKARTA Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan tiga hakim Pengadilan Militer II08 Jakarta ke Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan p
NASIONAL