Komdigi Blokir 3.000 Nomor Penipu yang Mengaku Anggota DPR dan Pejabat
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir ribuan nomor telepon yang digunakan untuk modus penipuan dengan mengatasn
NASIONAL
JAKARTA – Tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan kepala cabang (kacab) bank, M Ilham Pradipta, dituntut hukuman penjara berbeda oleh Oditur Militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).
Dalam persidangan, Oditur Militer menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.
"Menuntut agar majelis Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang dilakukan secara bersama-sama," ujar oditur militer saat membacakan tuntutan.Baca Juga:
Tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Dari ketiganya, dua prajurit dituntut tambahan hukuman berupa pemecatan dari dinas militer.
Adapun rincian tuntutan yang dibacakan dalam persidangan yakni:
- Serka Mochamad Nasir dituntut 12 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
- Kopda Feri Herianto dituntut 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
- Serka Frengky Yaru dituntut 4 tahun penjara.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana. Selain dakwaan primer, oditur juga menyusun dakwaan subsider berupa Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, hingga Pasal 333 ayat (3) KUHP.
Dalam dakwaan, para terdakwa disebut membawa korban secara paksa hingga terjadi aksi pemukulan yang menyebabkan M Ilham Pradipta meninggal dunia.
"Perbuatan para terdakwa membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia adalah suatu perbuatan tidak pantas dari prajurit TNI," kata Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung dalam persidangan sebelumnya.
Selain dakwaan pembunuhan berencana, terdakwa Serka Mochamad Nasir juga didakwa menyembunyikan atau menghilangkan jasad korban. Sidang kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.*
(d/dh)
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir ribuan nomor telepon yang digunakan untuk modus penipuan dengan mengatasn
NASIONAL
BUNYU Manajemen PT Pertamina EP (PEP) Bunyu Field bersama Federasi Serikat Pekerja Pertambangan & Gas Bumi Bersatu (FSPPB) menggelar aks
NASIONAL
JAKARTA Pengajar Universitas Paramadina Dr. Ariyo DP Irhamna menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,61 persen pada Triwulan I2
EKONOMI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution terus mendorong peningkatan layanan kesehatan di Sumut melalui rencana pemban
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah Indonesia menggandeng Korea Selatan untuk memperkuat pengembangan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri Kabinet Merah Putih hingga Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo ke Is
PEMERINTAHAN
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah pada perdagangan Senin (18/5/2026). Tekanan pasar global dan kekhawatiran suk
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah ditutup melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Senin (18/5/2026). Rupiah turun ke level
EKONOMI
JAKARTA Tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan kepala cabang (kacab) bank, M Ilham Pradipta, dituntut hukuman penjara
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Bank Indonesia (BI) menegaskan kondisi nilai tukar rupiah masih tergolong stabil meski saat ini berada di level Rp17.600 per dol
EKONOMI