BREAKING NEWS
Senin, 18 Mei 2026

3 Prajurit TNI Dituntut hingga 12 Tahun di Kasus P*m3un*h4n Kacab Bank

Dharma - Senin, 18 Mei 2026 17:07 WIB
3 Prajurit TNI Dituntut hingga 12 Tahun di Kasus P*m3un*h4n Kacab Bank
Kuasa hukum dari tiga prajurit TNI terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank berinisial MIP meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi. (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan kepala cabang (kacab) bank, M Ilham Pradipta, dituntut hukuman penjara berbeda oleh Oditur Militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).

Dalam persidangan, Oditur Militer menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.

"Menuntut agar majelis Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang dilakukan secara bersama-sama," ujar oditur militer saat membacakan tuntutan.

Baca Juga:

Tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Dari ketiganya, dua prajurit dituntut tambahan hukuman berupa pemecatan dari dinas militer.

Adapun rincian tuntutan yang dibacakan dalam persidangan yakni:

- Serka Mochamad Nasir dituntut 12 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
- Kopda Feri Herianto dituntut 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
- Serka Frengky Yaru dituntut 4 tahun penjara.

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana. Selain dakwaan primer, oditur juga menyusun dakwaan subsider berupa Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, hingga Pasal 333 ayat (3) KUHP.

Dalam dakwaan, para terdakwa disebut membawa korban secara paksa hingga terjadi aksi pemukulan yang menyebabkan M Ilham Pradipta meninggal dunia.

"Perbuatan para terdakwa membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia adalah suatu perbuatan tidak pantas dari prajurit TNI," kata Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung dalam persidangan sebelumnya.

Selain dakwaan pembunuhan berencana, terdakwa Serka Mochamad Nasir juga didakwa menyembunyikan atau menghilangkan jasad korban. Sidang kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.*

(d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo: Pembunuhan Marsinah Tak Seharusnya Terjadi di Negara Pancasila
Ayah-Anak Pelaku Pembunuhan Remaja di Labusel Akhirnya Serahkan Diri
Isu Kudeta hingga Pembunuhan Vladimir Putin Menguat, Rusia Siaga Tinggi
Fakta Mengejutkan di Balik Pembunuhan Sadis Lansia Pekanbaru, Motif Dendam Terungkap!
4 Pelaku Pembunuhan Lansia di Pekanbaru Akhirnya Ditangkap, Polisi Kejar hingga Sumut dan Aceh!
Terduga Pelaku Pembunuhan Lansia di Pekanbaru Ditangkap, Polda Riau: Besok Rilis
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru