Prabowo Soroti "Pemimpin Pengkhianat": Berbeda Partai Tak Masalah, Jangan Kalah Lalu Ajak Bakar-Bakar
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pesan tegas mengenai pentingnya menjaga persatuan bangsa dan menerima hasil demokrasi den
POLITIK
PANGKAL PINANG - Kasus hukum yang melibatkan dr. Ratna Setia Asih, Sp.A, seorang dokter spesialis anak di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, semakin memanas dan menjadi sorotan publik. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Babel terkait dugaan kelalaian medis yang mengarah pada kematian seorang pasien anak, Alm. Aldo Ramadani (10).
Namun, di balik proses hukum ini, kuasa hukum dr. Ratna, Hangga Ofandany, SH, mengungkapkan adanya dugaan kriminalisasi terstruktur yang melibatkan Majelis Disiplin Profesi (MDP) Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).
Hangga menilai rekomendasi yang dikeluarkan oleh MDP KKI menjadi dasar penetapan tersangka terhadap dr. Ratna justru cacat hukum dan diduga sarat manipulasi. Rekomendasi tersebut, menurut Hangga, diduga merupakan bagian dari usaha untuk mendamaikan kasus dengan uang senilai Rp 2,8 miliar. Hal ini menambah panjang kecurigaan tentang adanya motif ekonomi dalam proses hukum ini.
"Rekomendasi dari MDP KKI seharusnya hanya berlaku setelah mekanisme disiplin profesi dijalankan terlebih dahulu, bukan menjadi langkah awal dalam proses hukum," jelas Hangga.
Hangga menegaskan bahwa prinsip lex spesialis (hukum khusus yang mengatur profesi medis) telah dilanggar. Mekanisme disiplin profesi melalui MDP KKI seharusnya ditempuh terlebih dahulu, baru setelah itu aparat penegak hukum dapat melanjutkan dengan proses pidana. Namun, dalam kasus dr. Ratna, proses hukum langsung berjalan tanpa adanya pengaduan, pemeriksaan, dan putusan dari MDP.
"Ini jelas melawan hukum. Proses hukum harus mengikuti urutan yang benar, dan mekanisme ini diabaikan," ujar Hangga.
Yang lebih mengejutkan lagi adalah narasi "pembunuhan" yang digunakan oleh pihak keluarga korban untuk menggambarkan kejadian tersebut. Hangga berpendapat bahwa narasi tersebut sangat tidak tepat, mengingat Pasal 440 UU Kesehatan lebih tepat mengarah pada dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian, bukan pembunuhan.
"Mustahil satu dokter sendirian membunuh pasien di RSUD yang ramai, tanpa sepengetahuan dokter lain," tegas Hangga.
Hangga juga mengungkap adanya indikasi kriminalisasi berjamaah yang terkait dengan uang damai senilai Rp 2,8 miliar. Ia menuding adanya ancaman untuk segera menyelesaikan permasalahan secara damai, dengan ancaman lanjutan proses hukum jika gagal mencapai kesepakatan.
"Polisi dan jaksa butuh waktu berbulan-bulan untuk menyelidiki kasus, namun kami diberi batas waktu hanya satu minggu untuk menyelesaikan masalah ini," ujar Hangga.
Kasus ini mengingatkan banyak orang pada kasus dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani di Bali, yang juga melibatkan kriminalisasi dokter akibat kelalaian medis. Dalam kasus dr. Ayu, rekomendasi profesi juga tidak jelas, namun proses pidana tetap berjalan, memicu polemik di kalangan medis.
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pesan tegas mengenai pentingnya menjaga persatuan bangsa dan menerima hasil demokrasi den
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia mampu memproduksi bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin berbasis tanaman dalam k
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA Pemerintah terus mendorong perluasan peran koperasi agar tidak hanya bergerak di sektor simpan pinjam dan perdagangan, tetapi ju
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan keyakinannya bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk bangkit dan menjadi negara yang s
NASIONAL
JAKARTA Persaingan ponsel pintar di kelas harga Rp1 jutaan semakin ketat pada 2026. Jika sebelumnya pengguna harus berkompromi dengan sp
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan baru terkait penyaluran barang bersubsidi. Pemerintah mewajibkan seluruh barang s
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melontarkan peringatan keras kepada pihakpihak yang melakukan praktik korupsi di lingkungan badan usa
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengawali perdagangan Senin (13/7/2026) dengan pergerakan negatif. Indeks saham nasional dibu
EKONOMI
JAKARTA Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsu
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dimulainya tahun ajaran baru 2026 di seluruh Indonesia disambut gembira oleh para pelajar yang kembali mengikuti kegiatan bela
EKONOMI