Besaran iuran BPJS Kesehatan bagi WNA sama seperti WNI, tergantung kelas layanan yang dipilih:
Kelas I: Rp150.000/bulanKelas II: Rp100.000/bulan
Kelas III: Rp35.000/bulanWNA yang terdaftar juga mendapat akses layanan kesehatan yang sama seperti warga Indonesia, sesuai Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014. Layanan meliputi:
Fasilitas kesehatan tingkat pertama dan lanjutanPelayanan gawat darurat