MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menegaskan seluruh rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, dilarang menolak pasien yang datang berobat hanya karena kendala administrasi kepesertaan BPJSKesehatan.
Pasien cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendapatkan pelayanan medis.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Berobat Gratis (Probis) yang dijalankan di bawah kepemimpinan Gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution.
Program ini masuk dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan layanan kesehatan gratis dan merata di seluruh Sumatera Utara.
Kepala Dinas KesehatanSumut, Faisal Hasrimy, menegaskan tidak ada alasan bagi fasilitas kesehatan untuk menolak pasien Universal Health Coverage (UHC).
"Semua pasien wajib dilayani secara optimal tanpa harus menunggu proses administrasi. Pasien diberikan waktu 3x24 jam untuk menyelesaikan kelengkapan berkas," kata Faisal di Medan, Jumat (7/11/2025).