"Dengan memfokuskan BPJS untuk masyarakat yang paling membutuhkan, kami ingin memastikan pelayanan tetap kuat dan berkelanjutan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis, 13 November 2025.
Langkah ini sejalan dengan kesepakatan antara pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait skema combined benefit, yang memungkinkan peserta mampu tetap memperoleh layanan kesehatan premium melalui asuransi swasta, sementara BPJS melindungi jutaan masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain pembagian peserta berdasarkan kemampuan ekonomi, Kementerian Kesehatan juga menyiapkan perubahan sistem rujukan.
Sistem baru akan berbasis kompetensi fasilitas kesehatan, bukan lagi berjenjang dari puskesmas ke rumah sakit tipe C, B, lalu A.
"Dengan rujukan berbasis kompetensi, pasien bisa langsung mendapat layanan yang sesuai kebutuhan klinisnya, misalnya penanganan serangan jantung, sehingga waktu tanggap lebih cepat dan efisiensi biaya meningkat," ujar Budi.
Dengan kebijakan ini, BPJS Kesehatan diharapkan dapat lebih fokus pada mereka yang paling membutuhkan: masyarakat menengah ke bawah, pasien dengan penyakit kronis, serta keluarga yang kurang mampu.
Dana yang dialokasikan untuk peserta mampu bisa dialihkan untuk meningkatkan fasilitas, memperluas cakupan layanan, dan mempercepat penanganan medis bagi kelompok rentan.
"Target kami adalah layanan kesehatan lebih cepat, tepat, dan merata," kata Budi. "Sehingga BPJS bisa benar-benar menjadi perlindungan bagi rakyat yang membutuhkan."*