RDP digelar menyusul keluhan masyarakat yang sering ditolak saat rawat inap di rumah sakit provider BPJSKesehatan, meski Pemko Medan mengalokasikan anggaran lebih dari Rp200 miliar per tahun untuk program UHC.
"Padahal setiap tahunnya Pemko Medan mengeluarkan anggaran besar untuk UHC. Tapi masyarakat sering diberi alasan kamar penuh saat rawat inap. Miris melihat kondisi ini," ujar Anggota Komisi II DPRD Medan, Afif Abdillah.
Afif menekankan, jika kamar kelas III penuh, pasien harus dititipkan ke kamar kelas II, dan bila kelas II penuh, titipkan ke kelas I.
Tidak ada alasan untuk menolak pasien UHC dengan dalih kamar penuh. DPRD mendesak BPJSKesehatan untuk mengevaluasi rumah sakit yang masih menolak pasien.
Selain itu, Afif juga menyoroti rumah sakit yang memulangkan pasien sebelum sembuh.
"Masih banyak pasien dipulangkan meski kondisinya belum layak. Alasannya sudah dirawat tiga hari, padahal tidak ada aturan seperti itu," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan BPJSKesehatan Kota Medan, Ikhwal Maulana, menegaskan ketentuan pasien dapat dititipkan ke kamar kelas yang lebih tinggi jika kamar kelas III penuh.
Ia juga memastikan tidak ada batasan durasi rawat inap, selama dokter menilai pasien masih membutuhkan perawatan.
Sementara itu, Plt Kadis Kesehatan Kota Medan, dr Surya Syahputra Pulungan, menyatakan Pemko Medan terus memperbaiki sistem pelayanan kesehatan.
"Tentunya masih banyak kekurangan, program UHC ini akan terus kita benahi dan maksimalkan," ujarnya.
RDP ini dihadiri sejumlah rumah sakit di Kota Medan, antara lain RS Siloam, RS Regina Maris, RS Elisabeth, RS Martha Friska, RS Bunda Thamrin, RS Muhammadiyah, RS Tere Margareth, RS Advent, RS Wulan Windy, RS Bina Kasih, RS Mitra Sejati, RS Royal Prima, RS Malahayati, RS Murni Teguh, dan beberapa rumah sakit lainnya.*