Diberitakan sebelumnya, Kepala Humas BPJSKesehatan Rizzky Anugerah mengonfirmasi penonaktifan kepesertaan PBI JK, bukan kebijakan sepihak.
Penonaktifan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku 1 Februari 2026.
Rizzky menegaskan, peserta yang terdampak dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya jika memenuhi kriteria tertentu, termasuk tercatat sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin, memiliki penyakit kronis, atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.*