"Nggak Punya Legitimasi!", Mahfud MD Sentil Kedudukan Gibran Usai Putusan Ijazah MK
JAKARTA Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi tidak memenuhi syarat unt
POLITIK
JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan rumah sakit berisiko terkena sanksi administratif hingga pencabutan izin jika menolak pasien BPJS Kesehatan, khususnya segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Pernyataan ini disampaikan Gus Ipul menanggapi ramainya keluhan terkait penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI JK.
"Ya mestinya disanksi oleh BPJS dong, ini berarti kan rumah sakitnya bermasalah, rumah sakitnya yang harus ditutup," kata Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (5/2).Baca Juga:
Ia menegaskan keselamatan pasien harus diutamakan di atas kepentingan administrasi, sesuai etika rumah sakit.
Gus Ipul memastikan pemerintah akan bertanggung jawab terkait masalah administrasi pasien.
"Ya jadi menurut saya rumah sakit itu harusnya tidak menolak pasien, itu dulu etikanya, ditangani dulu, setelah itu uangnya bisa diproses, pemerintah pasti bertanggung jawab," ujarnya.
Ia mencontohkan pasien cuci darah yang sempat ditolak karena BPJS PBI JK tiba-tiba nonaktif.
Menurut Gus Ipul, pasien tersebut harus segera ditangani, baik peserta BPJS maupun bukan.
"Apalagi pasien yang membutuhkan cuci darah, wajib itu," tegasnya.
Mensos menekankan, menolak pasien karena tidak bisa membayar merupakan kesalahan besar.
Untuk pasien penyakit kronis yang membutuhkan pelayanan medis, rumah sakit dapat langsung mengaktifkan kembali kepesertaannya.
"BPJS sudah tahu itu. Kita sudah koordinasi sejak tahun lalu. Jadi untuk penyakit kronis bisa direaktivasi dengan cepat, ditangani dulu, administrasinya menyusul," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengonfirmasi penonaktifan kepesertaan PBI JK, bukan kebijakan sepihak.
Penonaktifan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku 1 Februari 2026.
Rizzky menegaskan, peserta yang terdampak dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya jika memenuhi kriteria tertentu, termasuk tercatat sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin, memiliki penyakit kronis, atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.*
(km/ad)
JAKARTA Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi tidak memenuhi syarat unt
POLITIK
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah, Syahganda Nainggolan, mengaku telah menghubungi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (W
POLITIK
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengemukakan gagasa
NASIONAL
JAKARTA Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri menyusul putusan Mahk
NASIONAL
RIYADH Serangan kelompok Houthi terhadap Bandara Internasional King Khalid di Riyadh, Arab Saudi, menewaskan sedikitnya 12 orang dan meluk
INTERNASIONAL
JAKARTA PT Pertamina (Persero) mengembangkan sejumlah bahan bakar nabati atau biofuel berbasis sumber daya domestik, mulai dari kelapa saw
EKONOMI
BATU BARA Sebagai upaya dalam membangkitkan kembali olahraga tradisional sekaligus memperkenalkan potensi wisata daerah kepada masyaraka
PEMERINTAHAN
MEDAN Seorang pria meninggal dunia setelah terjatuh dari gedung Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan pada Rabu (7/10/2026) malam. Pol
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta kasus dugaan penggunaan rumah dinas TNI sebagai markas judi online (judol) di kaw
NASIONAL
JAKARTA Membaca doa dan zikir pagi serta petang menjadi salah satu amalan yang dapat dilakukan umat Islam untuk memulai dan menutup aktivi
AGAMA