Pernyataan ini disampaikan Gus Ipul menanggapi ramainya keluhan terkait penonaktifan status kepesertaan BPJSKesehatanPBI JK.
"Ya mestinya disanksi oleh BPJS dong, ini berarti kan rumah sakitnya bermasalah, rumah sakitnya yang harus ditutup," kata Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (5/2).
Ia menegaskan keselamatan pasien harus diutamakan di atas kepentingan administrasi, sesuai etika rumah sakit.
Gus Ipul memastikan pemerintah akan bertanggung jawab terkait masalah administrasi pasien.
"Ya jadi menurut saya rumah sakit itu harusnya tidak menolak pasien, itu dulu etikanya, ditangani dulu, setelah itu uangnya bisa diproses, pemerintah pasti bertanggung jawab," ujarnya.
Ia mencontohkan pasien cuci darah yang sempat ditolak karena BPJSPBI JK tiba-tiba nonaktif.
Menurut Gus Ipul, pasien tersebut harus segera ditangani, baik peserta BPJS maupun bukan.
"Apalagi pasien yang membutuhkan cuci darah, wajib itu," tegasnya.
Mensos menekankan, menolak pasien karena tidak bisa membayar merupakan kesalahan besar.
Untuk pasien penyakit kronis yang membutuhkan pelayanan medis, rumah sakit dapat langsung mengaktifkan kembali kepesertaannya.
"BPJS sudah tahu itu. Kita sudah koordinasi sejak tahun lalu. Jadi untuk penyakit kronis bisa direaktivasi dengan cepat, ditangani dulu, administrasinya menyusul," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Humas BPJSKesehatan Rizzky Anugerah mengonfirmasi penonaktifan kepesertaan PBI JK, bukan kebijakan sepihak.
Penonaktifan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku 1 Februari 2026.
Rizzky menegaskan, peserta yang terdampak dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya jika memenuhi kriteria tertentu, termasuk tercatat sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin, memiliki penyakit kronis, atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.*
(km/ad)
Editor
: Raman Krisna
Rumah Sakit Tolak Pasien BPJS PBI JK? Mensos Gus Ipul: Harus Tutup!