BREAKING NEWS
Rabu, 30 April 2025

Dugaan Kasus Demurrage Beras, DPR Minta Penegak Hukum Usut Denda Impor Rp 294,5 Miliar

BITVonline.com - Minggu, 28 Juli 2024 09:28 WIB
18 view
Dugaan Kasus Demurrage Beras, DPR Minta Penegak Hukum Usut Denda Impor Rp 294,5 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Anggota Komisi IV DPR RI, Bambang Purwanto, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menyelidiki dugaan kasus demurrage atau denda impor beras yang melibatkan Perum Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dengan nilai mencapai Rp 294,5 miliar. Seruan ini disampaikan Bambang dalam pernyataannya, Minggu (28/7/2024), sebagai respons terhadap temuan adanya ketidakberesan dalam proses impor beras.

Bambang Purwanto menilai bahwa adanya denda impor yang sangat tinggi tersebut mencerminkan adanya proses yang tidak efisien dan mengarah pada pemborosan. “Sebagai wakil rakyat, kami merasa wajib mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait demurrage yang sangat mahal ini,” ujar Bambang. Ia menekankan pentingnya menemukan akar masalah yang menyebabkan terjadinya pemborosan biaya yang signifikan tersebut.

Lebih lanjut, Bambang mengaitkan dugaan pemborosan ini dengan kenaikan harga beras yang terjadi belakangan ini. Menurutnya, pemborosan dalam biaya demurrage berpotensi memengaruhi harga beras di pasar, yang pada gilirannya berdampak pada daya beli masyarakat. “Tentu ada hal yang tidak tepat yang mengakibatkan pemborosan. Kami harus menindaklanjuti dan mengoreksi masalah ini. Alih-alih mengandalkan impor, lebih baik kita fokus pada peningkatan produksi beras dalam negeri,” tandas Bambang.

Baca Juga:

Sebelumnya, Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi telah memberikan penjelasan mengenai mekanisme lelang impor beras. Bayu menjelaskan bahwa proses lelang dilakukan secara terbuka, dimulai dengan pengumuman mengenai pembelian beras oleh Perum Bulog. “Lelang dilakukan dengan melibatkan 80 hingga 100 perusahaan eksportir penjual, meskipun biasanya hanya 40-50 perusahaan yang benar-benar ikut serta,” kata Bayu, Sabtu (20/7/2024).

Bayu juga membantah adanya isu penggelembungan harga impor beras, dan menyebutkan bahwa dokumen impor yang tidak lengkap atau tidak sesuai standar telah menjadi salah satu penyebab utama terjadinya biaya demurrage di beberapa pelabuhan utama, termasuk Sumut, DKI Jakarta, Banten, dan Jatim.

Baca Juga:

Temuan ini sejalan dengan laporan dari Studi Demokrasi Rakyat (SDR) yang melaporkan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Juli 2024. Laporan tersebut mengungkap dugaan mark up impor beras senilai Rp 2,7 triliun serta kerugian negara akibat demurrage sebesar Rp 294,5 miliar.

Dalam laporan tersebut, dokumen hasil tinjauan sementara menyebutkan adanya masalah pada dokumen impor yang menyebabkan biaya demurrage yang signifikan. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap penyebab dan pelaku di balik dugaan pemborosan biaya impor beras ini, serta memberikan kejelasan mengenai langkah-langkah perbaikan yang diperlukan.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Curanmor Semakin Marak, Aksi Pelaku Terekam CCTV Saat Korban Memanaskan Sepeda Motor di Depan Rumah
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Hoaks di Dunia Maya Tak Dapat Diproses Hukum Jika Tak Menyebabkan Kerusuhan Fisik
Kejari Merauke Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Gereja Santa Maria Fatima, Kerugian Negara Capai Rp 4,82 Miliar
Tinjau Pembinaan Warga Binaan, Deputi Kemenkopolhukam Apresiasi Program Unggulan Lapas Jember
Bupati Madina Minta OPD Evaluasi Kinerja, Fokuskan RKPD 2026 pada Pembangunan Inklusif
Lantik 1.586 ASN Baru, Bupati Madina Tekankan Etika, Loyalitas, dan Kinerja
komentar
beritaTerbaru