BREAKING NEWS
Rabu, 06 Agustus 2025

Nikaragua Gugat Jerman ke Mahkamah Internasional Terkait Israel dan Jalur Gaza

BITVonline.com - Sabtu, 02 Maret 2024 10:40 WIB
85 view
Nikaragua Gugat Jerman ke Mahkamah Internasional Terkait Israel dan Jalur Gaza
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DEN HAAG -Nikaragua mengajukan gugatan terhadap Jerman ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan memfasilitasi “genosida” yang dilakukan Israel di Jalur Gaza. Gugatan ini menyoroti bantuan finansial dan militer yang diberikan Jerman kepada Tel Aviv, serta penangguhan pendanaan bagi badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA).

Dilansir dari AFP dan Reuters pada Sabtu (2/3/2024), Nikaragua menuntut ICJ untuk mengambil tindakan darurat yang mengharuskan Jerman untuk menghentikan bantuan militer kepada Israel. Biasanya, ICJ menetapkan tanggal sidang terhadap permintaan tindakan darurat dalam hitungan minggu setelah gugatan diajukan.

Menurut klaim Nikaragua, Jerman telah melanggar konvensi genosida tahun 1948 dan konvensi Jenewa tahun 1949 tentang hukum perang di wilayah pendudukan Palestina. Mereka menuduh Jerman memfasilitasi terjadinya genosida dan gagal memenuhi kewajibannya untuk mencegah terjadinya genosida.

Baca Juga:

Dokumen gugatan Nikaragua tersebut diungkap oleh Mahkamah Internasional yang berkantor di Den Haag, Belanda. Nikaragua meminta ICJ untuk mengambil tindakan sementara terhadap Jerman sebelum gugatan tersebut dipelajari secara mendalam oleh para hakim ICJ yang merupakan pengadilan tertinggi PBB.

Gugatan ini menjadi sorotan internasional dan menunjukkan ketegangan yang semakin meningkat terkait konflik Israel-Palestina. Dalam konteks ini, Nikaragua menempatkan dirinya sebagai pelopor dalam memperjuangkan keadilan dan penegakan hukum internasional.

Baca Juga:

Kasus ini kemungkinan akan menjadi fokus perhatian dunia dalam beberapa waktu ke depan, karena implikasinya terhadap hubungan diplomatik antarnegara serta isu-isu kemanusiaan yang terkait dengan konflik di Timur Tengah.

(K/09)

Tags
komentar
beritaTerbaru