PT Gag Nikel Kembali Beroperasi, Menteri LH Buka Suara
JAKARTA Operasional PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, kini kembali berjalan setelah perusahaan melaksanakan rekomendasi h
NASIONAL
KUALA LUMPUR – Keputusan Dewan Pemberian Pengampunan Malaysia untuk mengurangi masa hukuman dan denda mantan Perdana Menteri Najib Razak telah menciptakan gelombang diskusi yang luas di tengah masyarakat. Keputusan tersebut, yang diumumkan melalui pernyataan resmi pada Jumat (2/2/2024), menyoroti kompleksitas dalam penegakan hukum dan sistem peradilan di Malaysia.
Menurut laporan dari The Star, keputusan Dewan Pemberian Pengampunan Malaysia mengurangi masa hukuman Najib dari 12 tahun penjara menjadi 6 tahun menimbulkan polemik di masyarakat. Selain itu, pengurangan drastis dari denda yang dijatuhkan kepada Najib, dari 210 juta Ringgit menjadi hanya 50 juta Ringgit, memunculkan pertanyaan lebih lanjut tentang transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan Malaysia.
Konteks politik dan hukum yang kompleks di Malaysia menambah kepentingan publik terhadap kasus Najib Razak, yang terlibat dalam sejumlah skandal korupsi yang mengguncang fondasi politik dan ekonomi negara. Keputusan ini juga menjadi titik fokus bagi perdebatan tentang perlunya reformasi sistem peradilan untuk memastikan keadilan yang sejati dan konsisten bagi semua warga negara.
Pernyataan resmi yang dirilis oleh Dewan Pemberian Pengampunan Malaysia pada Jumat (2/2) menggambarkan hasil dari rapat yang diadakan pada Senin (29/1), di mana lima permohonan pengampunan, termasuk dari Najib Razak, dipertimbangkan secara cermat. Langkah-langkah seperti ini menggarisbawahi pentingnya proses hukum yang transparan dan adil, sambil menegaskan kewenangan dan tanggung jawab dewan dalam menilai dan mengambil keputusan terkait kasus-kasus yang diajukan.
Namun, keputusan tersebut juga memicu respons beragam dari berbagai pihak, dengan beberapa mengkritiknya sebagai bentuk pengurangan yang terlalu besar dalam masa hukuman dan denda, sementara yang lain menganggapnya sebagai langkah positif menuju rekonsiliasi dan rekonsiliasi nasional. Hal ini menunjukkan kompleksitas politik dan hukum di Malaysia, serta tantangan dalam menegakkan keadilan yang adil dan merata di tengah perubahan politik dan sosial yang terus berlanjut.
Dalam konteks ini, keputusan Dewan Pemberian Pengampunan Malaysia terhadap Najib Razak bukan hanya merupakan sebuah peristiwa hukum, tetapi juga mencerminkan dinamika politik, sosial, dan ekonomi yang lebih luas di negara tersebut. Dengan demikian, dampak dan implikasi dari keputusan tersebut akan terus menjadi perhatian bagi masyarakat Malaysia dan pemangku kepentingan lainnya dalam beberapa waktu ke depan.
(A/08)
JAKARTA Operasional PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, kini kembali berjalan setelah perusahaan melaksanakan rekomendasi h
NASIONAL
JAKARTA Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq buka suara terkait langkah hukum yang ditempuh pengelola Pembangkit Listrik T
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDAR LAMPUNG Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, menyerahkan bantuan perlengkapan pendidikan kepada siswa Sekolah Dasar (SD) kel
PEMERINTAHAN
JAKARTA Nilai tukar rupiah dibuka melemah tipis terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Selasa (27/1/2026). Berdasarkan dat
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan Selasa, 27 Januari 2026, terpantau mengalami penurunan tipis.
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pembukaan perdagangan Selasa (27/1/2026) bergerak di zona merah. Berdasarkan data RTI In
EKONOMI
JAKARTA Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (DPPPPDI), Feri Sibarani, menilai Putusan Mahkamah Ko
NASIONAL
JAKARTA Thomas A.M. Djiwandono resmi terpilih sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) menggantikan Juda Agung yang mengundurkan diri
EKONOMI
JAKARTA Harga pangan di pasar nasional sebagian besar mengalami penurunan pada hari ini, Selasa (27/1/2026), menurut data Panel Harga Ba
EKONOMI
BONDOWOSO Pemerintah menegaskan bahwa setiap Satuan Pelaksana Pelayanan Gizi (SPPG) tidak boleh menolak produk UMKM maupun hasil pertani
PERTANIAN AGRIBISNIS