BREAKING NEWS
Senin, 22 Juni 2026

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Opsi Pelebaran Defisit APBN 2026 Terkait Gejolak Global

Adelia Syafitri - Jumat, 13 Maret 2026 15:32 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa Buka Opsi Pelebaran Defisit APBN 2026 Terkait Gejolak Global
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: mediasulsel)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 di atas tiga persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Langkah ini seiring meningkatnya ketidakpastian global akibat gejolak geopolitik, termasuk konflik Iran dengan Amerika Serikat dan Israel, yang mendorong lonjakan harga energi.

Purbaya menegaskan keputusan akhir mengenai penyesuaian defisit APBN akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:

"Kalau perintah kan kami jalankan. Saya kan cuma tangan presiden," ujarnya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026.

Sensitivitas APBN 2026 terhadap kenaikan harga minyak cukup signifikan. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) sebesar USD1 per barel berpotensi menambah defisit hingga Rp6,8 triliun.

Pada asumsi APBN 2026, ICP ditetapkan sebesar USD70 per barel. Bila harga minyak bertahan di level USD92 per barel sepanjang tahun tanpa intervensi pemerintah, defisit APBN diperkirakan bisa mencapai 3,7 persen PDB.

Meski demikian, Menkeu memastikan pengelolaan APBN dilakukan secara hati-hati.

Purbaya menekankan bahwa defisit fiskal yang melebar juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, sebagaimana terlihat pada 2025, ketika Indonesia mencatat pertumbuhan 5,11 persen (yoy) dengan defisit 2,92 persen PDB. Sebagai pembanding, Malaysia tumbuh 5,17 persen dengan defisit 6,41 persen PDB, dan Vietnam 8,02 persen dengan defisit 3,6 persen PDB.

Menurut Purbaya, posisi fiskal Indonesia masih berada dalam batas aman, meski pengelolaan APBN diawasi lembaga pemeringkat global seperti Fitch Ratings dan Moody's Investors Service.

"Sampai saat ini, kami tetap menjalankan kebijakan fiskal secara hati-hati," ujarnya.

Ambang batas defisit APBN sebesar tiga persen PDB diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Perubahan batas defisit memerlukan revisi undang-undang atau regulasi baru.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Diisukan Tewas, Netanyahu Akhirnya Muncul ke Publik: Iran Bukan Lagi Negara yang Sama
Pemerintah Diproyeksikan Miliki “Kantong Tebal” Rp 200 Triliun untuk Jaga APBN, Meski Geopolitik Memanas
Presiden Prabowo Telepon Putra Mahkota Arab Saudi, Bahas Apa?
Menguji Kesungguhan BOP dalam Menjaga Perdamaian Dunia
Tanpa APBN, RI Gandeng Swasta untuk Storage Minyak Cadangan Nasional
Jika Terpilih Ketua OJK, Hasan Fawzi Bidik 30 Juta Investor dan RNTH Rp35 Triliun
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru