Kritik terhadap Pemerintah Penting, Gerindra: Yang Bermasalah Adalah Niat untuk Menghancurkan
JAKARTA Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dalam ke
NASIONAL
JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 di atas tiga persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Langkah ini seiring meningkatnya ketidakpastian global akibat gejolak geopolitik, termasuk konflik Iran dengan Amerika Serikat dan Israel, yang mendorong lonjakan harga energi.
Purbaya menegaskan keputusan akhir mengenai penyesuaian defisit APBN akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto.Baca Juga:
"Kalau perintah kan kami jalankan. Saya kan cuma tangan presiden," ujarnya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026.
Sensitivitas APBN 2026 terhadap kenaikan harga minyak cukup signifikan. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) sebesar USD1 per barel berpotensi menambah defisit hingga Rp6,8 triliun.
Pada asumsi APBN 2026, ICP ditetapkan sebesar USD70 per barel. Bila harga minyak bertahan di level USD92 per barel sepanjang tahun tanpa intervensi pemerintah, defisit APBN diperkirakan bisa mencapai 3,7 persen PDB.
Meski demikian, Menkeu memastikan pengelolaan APBN dilakukan secara hati-hati.
Purbaya menekankan bahwa defisit fiskal yang melebar juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, sebagaimana terlihat pada 2025, ketika Indonesia mencatat pertumbuhan 5,11 persen (yoy) dengan defisit 2,92 persen PDB. Sebagai pembanding, Malaysia tumbuh 5,17 persen dengan defisit 6,41 persen PDB, dan Vietnam 8,02 persen dengan defisit 3,6 persen PDB.
Menurut Purbaya, posisi fiskal Indonesia masih berada dalam batas aman, meski pengelolaan APBN diawasi lembaga pemeringkat global seperti Fitch Ratings dan Moody's Investors Service.
"Sampai saat ini, kami tetap menjalankan kebijakan fiskal secara hati-hati," ujarnya.
Ambang batas defisit APBN sebesar tiga persen PDB diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Perubahan batas defisit memerlukan revisi undang-undang atau regulasi baru.
Sebelumnya, pemerintah menangguhkan batas defisit tiga persen selama pandemi Covid-19 melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020, yang diikuti UU Nomor 2 Tahun 2020, sehingga defisit APBN sempat melebar hingga lebih dari enam persen PDB.
Dengan opsi pelebaran defisit, pemerintah diharapkan dapat menyesuaikan APBN 2026 menghadapi tekanan global sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.*
(mt/dh)
JAKARTA Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dalam ke
NASIONAL
ACEH Upaya rehabilitasi lahan pertanian yang terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus menunj
PERTANIAN AGRIBISNIS
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menerima kunjungan silaturahmi jajaran Program Keluarg
PEMERINTAHAN
ASAHAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan pendapat akhir fraksifraksi
PEMERINTAHAN
MEDAN Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat mengungkap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., meminta aparat penegak huku
HUKUM DAN KRIMINAL
PEMATANGSIANTAR Tiga tersangka yang sempat masuk daftar pencarian dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria di kawasan Taman
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Aksi petarung Mixed Martial Arts (MMA) asal Sumatera Utara, Jeka Saragih, yang turun langsung memperbaiki jalan provinsi di dekat
NASIONAL
BANDA ACEH Bhayangkara Fest 2026 yang digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 terus menghadirkan berbagai kegiatan mena
NASIONAL
PURWOKERTO Jajaran rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) bersama mahasiswa menyatakan penolakan terhadap program Makan Bergiz
PERISTIWA