Lemigas Berpeluang Impor Minyak Rusia, ESDM Siapkan Skema Khusus untuk Ketahanan Energi
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang bagi Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB) Lemiga
EKONOMI
JAKARTA -Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan dua peraturan penting terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2025, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/2025 dan PMK Nomor 13/2025. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung sektor industri yang memiliki dampak positif terhadap perekonomian dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membeli rumah dan kendaraan ramah lingkungan.
Bebas PPN untuk Mobil Listrik
Dalam PMK 12/2025, pemerintah memberikan insentif PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL) roda empat tertentu dan bus listrik berbasis baterai. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan yang beremisi karbon rendah.
Kebijakan ini berlaku pada tahun anggaran 2025, di mana pembeli kendaraan listrik baru yang memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% untuk mobil dan bus listrik tertentu berhak mendapatkan insentif PPN. Pembeli kendaraan tersebut juga harus melakukan registrasi sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan insentif ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan menciptakan industri otomotif yang lebih ramah lingkungan di Indonesia.
Bebas PPN untuk Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun
Selain itu, PMK 13/2025 mengatur PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah pada tahun anggaran 2025. Insentif ini berlaku untuk rumah tapak baru dan satuan rumah susun siap huni yang harga jualnya tidak lebih dari Rp 5 miliar.
Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memiliki rumah dan mendukung sektor perumahan nasional. Penyerahan rumah harus dilakukan antara 1 Januari hingga 31 Desember 2025 dengan dokumen serah terima yang sah.
Selain itu, bagi rumah yang telah dibayar uang muka atau cicilan sejak 1 Januari 2025, pembeli tetap dapat memanfaatkan insentif PPN yang ditanggung pemerintah jika memenuhi persyaratan tertentu.
Masa Berlaku Insentif
PPN yang ditanggung pemerintah untuk kedua kebijakan ini berlaku selama tahun anggaran 2025, mulai Januari hingga Desember 2025. Pembeli rumah atau kendaraan yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan insentif tersebut, dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah dapat disampaikan paling lambat pada 31 Januari 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan stimulus fiskal yang signifikan bagi sektor otomotif dan properti serta meningkatkan daya beli masyarakat.
(kp/n14)
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang bagi Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB) Lemiga
EKONOMI
MEDAN Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto menyoroti penanganan perkara dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto tiba kembali di Tanah Air setelah menyelesaikan rangkaian kunjungan kenegaraan ke Prancis. Pesawat Gar
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sistem bundling dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini membuat pem
NASIONAL
PADANG Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Tanah Datar, Sumatera Barat, kembali mengalami erupsi pada Sabtu (30/5/20
PERISTIWA
JAKARTA Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, akhirnya merespons lagu vira
POLITIK
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan strategis nasional masih menunjukkan pergerakan yang bervariasi. Berdasarkan data terbaru Pusat
EKONOMI
MEDAN Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memburu Eddy alias Awie, pemilik tempat hiburan malam (THM) N
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencetak kenaikan signifikan pada perdagangan Sabtu (30/5/2026). Berdas
EKONOMI
MEDAN Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengapresiasi langkah PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) yang resmi menjadi spons
OLAHRAGA