Kejagung Ungkap Kerugian Negara Rp863 Miliar dalam Kasus Motor Listrik Program MBG
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp863,84 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengada
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Pada Sabtu malam, 22 Februari 2025, Kantor Pers Vatikan mengonfirmasi bahwa kondisi kesehatan Paus Fransiskus masih kritis dan belum terbebas dari bahaya. Laporan medis terbaru menyatakan bahwa Paus Fransiskus mengalami komplikasi kesehatan serius yang memerlukan perawatan intensif di Rumah Sakit Agostino Gemelli, Roma.
Paus Fransiskus, yang telah dirawat di rumah sakit sejak 14 Februari 2025 setelah didiagnosis pneumonia, kini menghadapi masalah pernapasan akibat asma yang berkepanjangan. Tim medis memberikan oksigen beraliran tinggi untuk membantu pernapasannya. Selain itu, tes darah menunjukkan adanya trombositopenia, sebuah kondisi yang berkaitan dengan anemia, yang memerlukan transfusi darah.
Meskipun masih sadar, laporan medis mengungkapkan bahwa Paus Fransiskus 'menderita lebih dari hari kemarin,' menandakan penurunan kondisi kesehatan yang signifikan. Paus Fransiskus juga diketahui mengalami infeksi paru-paru yang rumit akibat bronkitis asmatik dan broniektasis, yang membuat pengobatannya semakin kompleks.
Kondisi Kesehatan yang Makin Rumit
Pada 18 Februari 2025, Vatikan mengonfirmasi bahwa Paus Fransiskus mengalami pneumonia di kedua paru-parunya, dengan infeksi akibat berbagai mikroba yang muncul di atas kondisi paru-paru yang sudah lemah. Pengobatan yang diberikan melibatkan penggunaan kortison dan antibiotik.
Selain itu, kebimbangan semakin meningkat setelah beberapa sumber mengungkapkan bahwa persiapan pemakaman sedang dilakukan oleh Garda Swiss. Upacara pemakaman dianggap sebagai langkah yang mungkin perlu diambil, mengingat prediksi bahwa Paus Fransiskus mungkin tidak dapat bertahan dari pneumonia yang parah ini.
Paus Fransiskus sendiri dilaporkan mengatakan kepada orang-orang terdekatnya bahwa 'ia mungkin tidak akan berhasil kali ini,' yang memperlihatkan kesadaran beliau akan keterbatasan waktunya. Namun, meski dalam kondisi yang sangat serius, Paus Fransiskus tetap tenang dan mempercayakan kepemimpinan Gereja Katolik kepada Tuhan.
Persiapan Pemakaman dan Implikasi Kesehatan
Garda Swiss kini bersiap menghadapi kemungkinan terburuk, dan beberapa sumber melaporkan bahwa peti mati dan lokasi makam Paus Fransiskus telah disiapkan. Persiapan ini dilakukan setelah Paus Fransiskus dirawat karena infeksi pernapasan yang kompleks dan terus mengalami penurunan kondisi.
Keputusan untuk mempertimbangkan pengunduran diri juga mencuat, mengingat usia Paus Fransiskus yang lanjut dan kondisi kesehatannya yang semakin memprihatinkan. Beliau telah menyatakan kesediaannya untuk mundur dari jabatannya jika kesehatannya tidak memungkinkan untuk melanjutkan tugasnya. Pernyataan ini mengingatkan pada keputusan Paus Benediktus XVI yang mengundurkan diri pada 2013.
Namun, meskipun ada banyak ketidakpastian, harapan untuk kesembuhan Paus Fransiskus tetap ada. Dunia Katolik dan pengamat global berharap agar beliau dapat segera pulih dan melanjutkan kepemimpinannya.
(lp/a)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp863,84 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengada
HUKUM DAN KRIMINAL
KENDAL Badan Gizi Nasional (BGN) membantah informasi yang mengaitkan penemuan jenazah pria di sebuah bangunan kosong di Kabupaten Kendal,
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehAndang SubahariantoPEMBACA yang budiman tentu bertanyatanya. Mengapa pejabat publik di banyak negara relatif gampang berkata, Saya mu
OPINI
BATU BARA Bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat ditunjukkan oleh salah seorang pengusaha ponsel, Muhammad Mus
NASIONAL
BINJAI Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Binjai menggelar bakti sosial dengan membagikan 500 goni beras kepada wa
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh mengerahkan 1.820 personel untuk mengamankan pembukaan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi KeII Tahun 2026
NASIONAL
BANDA ACEH Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Aceh Kombes Pol. Said Anna Fauza mewakili Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi S
NASIONAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus berupaya meningkatkan kreativitas dan semangat warga binaan melalu
NASIONAL
JAKARTA Asalusul Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wacana pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR untuk mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidika
POLITIK