
Kasus Rahmadi, Bid Propam Polda Sumut Tindaklanjuti Kompol Dedi Kurniawan Lewat Sidang Etik
MEDAN Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara akan segera menggelar sidang etik terhadap Kompol Dedi Kurniawan (D
Hukum dan KriminalJAKARTA -Pemerintah Indonesia menganggarkan sebesar Rp 50 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta anggota TNI dan Polri.
Tidak hanya bagi pegawai aktif, THR juga akan dibagikan kepada para pensiunan ASN, termasuk pensiunan PNS.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pencairan THR pada tahun ini akan dilakukan lebih cepat dari biasanya, yakni tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Langkah percepatan ini diharapkan dapat mendongkrak daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi, terutama di sektor perdagangan dan jasa.
"Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat konsumsi domestik, serta mendukung perekonomian Indonesia secara keseluruhan," ujar Airlangga, dalam keterangan pers yang diterima pada Jumat (7/3/2025).
Dengan cepatnya pencairan THR ini, pemerintah berharap dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I-2025.
Besaran THR Pensiunan PNS 2025
Bagi para pensiunan ASN, TNI, dan Polri, besaran THR akan berbeda-beda tergantung golongan, peringkat jabatan, dan kelas jabatannya.
Pada tahun 2024, pemerintah telah menaikkan uang pensiun ASN sebesar 12%, yang berarti besaran THR pensiunan PNS pada tahun ini akan disesuaikan dengan kenaikan tersebut.
Berikut adalah rincian THR untuk pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
Golongan IV
IVa: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100
Dengan rincian ini, pensiunan PNS dapat melihat estimasi THR yang akan diterima sesuai dengan golongan dan kelas jabatan mereka.
Menurut Airlangga, kebijakan ini bukan hanya untuk mendukung kesejahteraan para pegawai dan pensiunan, tetapi juga untuk mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia.
Diharapkan, pencairan THR yang lebih cepat akan meningkatkan konsumsi domestik, mendukung sektor perdagangan, serta mendorong perputaran uang yang lebih cepat menjelang Lebaran.
Pemerintah berharap dengan kebijakan ini, perekonomian Indonesia dapat terus stabil, dan daya beli masyarakat akan meningkat.
(cb/a)
MEDAN Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara akan segera menggelar sidang etik terhadap Kompol Dedi Kurniawan (D
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Aceh merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke23 pada 16 Oktober 2025 di Aula Pengadilan Tinggi B
PemerintahanDENPASAR Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas RI, Rachmat Pambudy, melakukan reaktivasi Sekretariat Transformas
EkonomiJAKARTA PT Pertamina Patra Niaga melaporkan hingga kini telah menghadirkan 163 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pulau Jawa ya
PemerintahanJAKARTA Ribuan petani memperingati Hari Pangan Sedunia 2025 dengan menggelar aksi di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (16/10/2025). a
NasionalJAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan pemerintah bersama TNI telah memblokir akses keluarmasuk Pulau Bangka dan Belitung (Babe
NasionalJAKARTA Penyanyi Vidi Aldiano kembali menjadi sorotan publik setelah penampilannya terlihat semakin kurus dalam sebuah video yang memper
EntertainmentJAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyoroti perbedaan mencolok dalam perhitungan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi
Hukum dan KriminalJAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menandatangani Perjanjia
EkonomiJAKARTA Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti kasus Kepala SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten, Dini Fitria, yang sempat
Pendidikan