Bupati Karo Dukung Tim Paduan Suara GBKP Tampil di Panggung Internasional
KABANJAHE Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, menerima audiensi Tim Paduan Suara binaan Unit Pengem
SENI DAN BUDAYA
MEDAN -Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR.
Posko ini diharapkan dapat mempermudah pekerja yang menghadapi masalah terkait pembayaran THR oleh perusahaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ismael Penerus Sinaga, menjelaskan bahwa tujuan pembentukan posko ini adalah untuk memastikan seluruh perusahaan di Sumut mematuhi ketentuan pembayaran THR yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Posko Pengaduan THR ini akan beroperasi mulai 11 Maret hingga 17 April 2025 dan tersebar di seluruh wilayah Sumatera Utara, termasuk di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota serta UPT Pengawasan Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah.
"Posko ini berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR serta menampung laporan atau pengaduan dari pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan hak mereka," ujar Ismael dalam konferensi pers, Rabu (12/3/2025).
Ismael berharap, dengan adanya posko pengaduan ini, perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dengan baik, sehingga kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya dapat tetap terjamin.
Masyarakat yang ingin mengadukan masalah terkait ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar THR dapat melakukannya secara online dengan memindai kode QR yang telah disiapkan di setiap spanduk Posko Pengaduan THR yang terpasang di perusahaan-perusahaan.
Ismael juga mengingatkan agar pengaduan yang disampaikan lengkap dengan informasi yang jelas, seperti nama, NIK, dan tidak bersifat iseng, karena laporan yang tidak lengkap atau tidak valid tidak akan diproses.
Selain itu, pekerja juga dapat menghubungi hotline WhatsApp Posko Kepatuhan Pembayaran THR di nomor 0812-6369-628 dan 0811-1015-252 untuk informasi lebih lanjut.
Berikut adalah daftar lokasi Posko Pemantauan Kepatuhan Pembayaran THR di Sumatera Utara:
- Pusat Layanan Posko THR: Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Asrama No. 143 Medan.
KABANJAHE Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, menerima audiensi Tim Paduan Suara binaan Unit Pengem
SENI DAN BUDAYA
BINJAI Pemerintah Kota Binjai menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas infrastruktur jalan secara bertahap. Kepala Dinas Peker
PEMERINTAHAN
MEDAN Pada malam ke7 Ramadan 1447 H, Ustad Dr. Awaludin, M. Pd memberikan tausyiah singkat tentang kiat meraih kebahagiaan hidup di Mes
AGAMA
JAKARTA Sebanyak 1.000 unit kendaraan niaga asal India untuk operasional logistik Koperasi Merah Putih dilaporkan telah tiba di Indonesi
EKONOMI
MEDAN Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara, Rudi Alfahri Rangkuti, menyoroti lonjakan harga daging ayam di sejumlah pasar tradisional di
EKONOMI
TAPANULI SELATAN Anggaran sebesar Rp 428 juta untuk pelatihan bakal calon kepala sekolah (BCKS) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tapa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tiga mantan pejabat Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atas dugaan korupsi retribus
HUKUM DAN KRIMINAL
JEMBRANA, BALI Dugaan perambahan hutan tanpa izin kembali mencuat di kawasan Hutan Pendem, Kabupaten Jembrana. Aktivitas pembukaan lahan
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan reputasi Pulau Dewata sebagai destinasi wisata dunia. Dal
PEMERINTAHAN
DENPASAR Gubernur Bali Wayan Koster mendukung penuh inisiatif Kejaksaan Tinggi Bali dalam memastikan pemenuhan hak administrasi kependud
PEMERINTAHAN