BREAKING NEWS
Senin, 04 Agustus 2025

THR Tak Dibayar? Disnaker Sumut Hadirkan Posko Pengaduan Online dengan QR Code

Adelia Syafitri - Rabu, 12 Maret 2025 13:31 WIB
364 view
THR Tak Dibayar? Disnaker Sumut Hadirkan Posko Pengaduan Online dengan QR Code
Poster Pengaduan THR yang diposting di Instagram resmi Disnaker Sumut, Rabu (12/3/2025). Tahun ini Pemprov buat layanan aduan online melalui Scan QR yang bisa diakses semua pekerja di Sumut.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

- Wilayah Kota Medan, Kota Binjai, dan Kabupaten Langkat: Kantor UPT I Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Willem Iskandar No. 331 Medan, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat.

- Wilayah Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, dan Kota Tebing Tinggi: Kantor UPT II Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan P. Diponegoro No. 50 Lubuk Pakam, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.

Baca Juga:

- Wilayah Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kabupaten Karo, dan Kabupaten Pakpak Bharat: Kantor UPT III Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan H. Adam Malik No. 78, Kota Pematang Siantar, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.

- Wilayah Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Labuhanbatu Utara: Kantor UPT IV Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan Ki Hajar Dewantara No. 86 Rantau Selatan, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.

Baca Juga:

- Wilayah Kota Padangsidempuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Padang Lawas, dan Kabupaten Padang Lawas Utara: Kantor UPT V Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan Willem Iskandar No. 02 Kota Padangsidempuan, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.

- Wilayah Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, dan Kabupaten Nias Selatan: Kantor UPT VI Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan Jend. Sudirman No. 27 Kota Sibolga, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.

Dengan adanya posko ini, Disnaker Sumut berharap dapat memberikan perlindungan kepada pekerja, memastikan hak mereka dipenuhi, dan menciptakan suasana Hari Raya yang penuh kebahagiaan tanpa ada kendala terkait THR.

(tb/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru