BREAKING NEWS
Minggu, 10 Agustus 2025

Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB, Golkar Serahkan ke Proses Hukum

Adelia Syafitri - Sabtu, 15 Maret 2025 13:56 WIB
Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB, Golkar Serahkan ke Proses Hukum
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAWA BARAT -Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), kepada aparat penegak hukum.

Ridwan Kamil diketahui terjerat dalam kasus korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Bahlil menegaskan bahwa partainya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga:

"Kita serahkan kepada proses hukum dan kita hormati semuanya ya," ujar Bahlil singkat saat ditemui di Ponpes Miftahul Huda Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Sabtu (15/3/2025).

Baca Juga:

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap bahwa Ridwan Kamil terlibat dalam kasus pengadaan iklan yang melibatkan Bank BJB.

Meskipun demikian, KPK belum memutuskan status hukum Ridwan Kamil.

KPK memastikan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat tersebut akan dipanggil untuk diperiksa sebagai bagian dari proses klarifikasi terkait barang bukti yang disita selama penggeledahan rumahnya pada 10 Maret 2025.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengungkapkan bahwa Ridwan Kamil hingga saat ini belum dipanggil sebagai saksi.

"Bapak RK ini statusnya apa? Kalau statusnya sampai saat ini beliau di dalam perkara ini saksi juga belum, karena belum dipanggil saksi," kata Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Sejumlah dokumen dan barang bukti terkait kasus korupsi Bank BJB telah disita oleh KPK dari rumah Ridwan Kamil di Bandung.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa barang-barang tersebut kini sedang diperiksa dan diteliti oleh tim penyidik.

"Dokumen dan barang tersebut relevan dengan perkara yang sedang ditangani KPK. Jika tidak ada relevansinya, pasti akan dikembalikan," ujar Setyo.

(km/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Wamenkum Tegaskan RUU KUHAP Melindungi HAM dari Kesewenang-Wenangan Negara
Tom Lembong Ungkap Reaksi Pertama Saat Mendengar Kabar Abolisi dari Presiden Prabowo: Bukannya Perbudakan Ya?
Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan ke MK, KPK: Hak Konstitusional yang Kami Hormati
Surya Paloh Instruksikan Fraksi NasDem Panggil KPK? Pertanyakan Terminologi OTT
KPK Awasi Ketat Proyek Prioritas Kesehatan Usai Tangkap Tersangka Suap DAK RSUD Kolaka Timur
Dua Kelompok WN China Damai Usai Bentrok di Restoran Sanur, Difasilitasi Polsek Denpasar Selatan
komentar
beritaTerbaru