BREAKING NEWS
Selasa, 29 April 2025

DLH Bogor Segel TPS Ilegal di Bantaran Kali Cileungsi, Berpotensi Penyebab Banjir

Adelia Syafitri - Sabtu, 15 Maret 2025 14:49 WIB
133 view
DLH Bogor Segel TPS Ilegal di Bantaran Kali Cileungsi, Berpotensi Penyebab Banjir
DLH Bogor menyegel TPS ilegal di dua desa di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/3/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BOGOR -Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelola Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Gentara Lenggana, melakukan penyegelan terhadap tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang berlokasi di dua desa, yakni Desa Wanaherang dan Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Penyegelan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat mengenai adanya TPS ilegal yang beroperasi di sekitar bantaran Kali Cileungsi.

Baca Juga:

Sebelumnya, TPS ilegal tersebut menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial, di mana keberadaannya diduga berkontribusi terhadap banjir yang melanda kawasan Kali Cileungsi hingga Kali Bekasi.

Gentara Lenggana mengungkapkan bahwa tindakan penyegelan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang mengeluhkan pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan aturan.

Baca Juga:

"Penyegelan ini kami lakukan setelah menerima aduan masyarakat terkait TPS yang beroperasi di luar ketentuan yang ada. Ini bukan tempat pembuangan akhir, melainkan tempat yang diduga tidak sesuai standar pengelolaan sampah yang ada," ujarnya kepada wartawan pada Sabtu (15/03/2025).

Terkait keluhan warga tentang adanya pembiaran terhadap keberadaan TPS ilegal tersebut, Gentara menegaskan bahwa akar permasalahan terletak pada kesadaran masyarakat itu sendiri.

"Walaupun ada keluhan dari warga, ini harus menjadi bahan introspeksi bagi kita semua. Permasalahan ini berasal dari perilaku masyarakat yang tidak patuh terhadap aturan dalam pengelolaan sampah," jelasnya.

Gentara juga menyampaikan solusi atas permasalahan TPS ilegal ini, yakni dengan membangun TPS 3R, yang berfokus pada prinsip reduce (mengurangi), reuse (menggunakan kembali), dan recycle (mendaur ulang) sampah.

Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam mengelola sampah, serta mencegah dampak negatif bagi lingkungan.

Sementara itu, Kepala Desa Wanaherang, Heri Sadewo, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penutupan jalan dan pemagaran di area tersebut.

Tindakan ini diambil karena TPS ilegal tersebut dianggap merugikan warga setempat.

"Kami akan segera melakukan pemagaran meskipun tanahnya milik pribadi, demi kepentingan warga," ujar Heri.

DLH Kabupaten Bogor berkomitmen untuk menindak tegas keberadaan TPS ilegal di wilayahnya.

Penyegelan ini merupakan langkah awal untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah dampak buruk, seperti banjir, akibat pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

(bs/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Viral Video Judi Mesin Ikan di Binjai, Nama Bandar Aj Kembali Disorot, Polisi Diduga Tutup Mata
Rombongan DPRD Medan Terjebak Banjir Rob Saat Sidak, Mobil Mogok dan Dievakuasi Truk
Pemprov Sumut Dukung Kampanye Telkom Jaga Kebersihan dan Kelestarian Lingkungan
Waspada Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi di Beberpa Wilayah di Sumatera Utara, Potensi Banjir dan Longsor
Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap Tinjau Jalan Rusak dan Drainase di Helvetia Timur: Segera Diperbaiki!
Hujan Lebat Banjiri Kabupaten Cianjur, Puluhan Rumah Rusak dan Terendam
komentar
beritaTerbaru