Silaturahmi Kapolda Aceh dengan Wali Nanggroe Bahas Keamanan dan Penanganan Bencana
ACEH BESAR Dalam suasana bulan Ramadan yang penuh berkah, Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., melakukan silaturahmi d
NASIONAL
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Ampel Surabaya, Titik Triwulan Tutik, memberikan catatan kritis terhadap revisi tiga RUU penting yang tengah dibahas, yakni RUU TNI, RUU Polri, dan RUU Kejaksaan.
Menurut Titik, RUU tersebut tidak hanya bertujuan memperkuat pengawasan, namun juga berisiko menambah kewenangan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik kewenangan.
Titik memberikan perhatian khusus terhadap beberapa pasal dalam setiap RUU yang dinilai bermasalah. Berikut ini adalah catatan kritisnya:
RUU Kejaksaan Titik mengkritisi Pasal 30C huruf h dalam RUU Kejaksaan yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), meskipun kewenangan tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan UUD 1945.
Titik menilai bahwa pasal ini harus dihapuskan untuk menghindari ketidakpastian hukum.
RUU TNI Dalam RUU TNI, Titik menyoroti dua pasal utama. Pasal 47 ayat (2) yang membuka peluang prajurit aktif menduduki jabatan di berbagai kementerian dan lembaga, yang bisa mengingatkan pada masa Dwi Fungsi ABRI di era Orde Baru.
Selain itu, Pasal 53 ayat (1) yang mengatur perpanjangan usia pensiun prajurit TNI hingga 60 tahun bagi perwira, perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap fisik dan kapasitas personel di usia lanjut.
RUU Polri Titik menyoroti beberapa pasal dalam RUU Polri yang berpotensi menambah konflik kewenangan, seperti perluasan kewenangan penyadapan, pengawasan yang kurang tegas terhadap anggota Polri, dan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Pasal-pasal yang memberikan peluang bagi Polri untuk berbisnis dan menjadikan mereka sebagai lembaga superbody juga menjadi perhatian.
Lebih lanjut, Titik mengingatkan bahwa meskipun ketiga RUU ini memberikan tambahan kewenangan kepada masing-masing institusi, RUU Polri tidak secara jelas mengatur mekanisme pengawasan yang tegas terhadap Polri. Dia menegaskan pentingnya memastikan adanya sistem pengawasan yang kuat baik internal maupun eksternal untuk mencegah kesewenang-wenangan.
Kesimpulan Secara keseluruhan, Titik berpendapat bahwa revisi terhadap RUU TNI, Polri, dan Kejaksaan seharusnya tidak hanya berfokus pada penambahan kewenangan, tetapi juga harus disertai dengan mekanisme pengawasan yang jelas dan terpadu.
Tanpa pengawasan yang kuat, kekuasaan dan kewenangan berpotensi disalahgunakan.
ACEH BESAR Dalam suasana bulan Ramadan yang penuh berkah, Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., melakukan silaturahmi d
NASIONAL
LABUHAN RUKU, 10 Maret 2026 Beredar informasi di media sosial yang menyatakan sebuah mobil masuk ke dalam area Lapas Kelas IIA Labuhan R
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menegaskan belum berencana menaikkan harga BBM subsidi meski harga minyak dunia sempat naik. Menteri Keuangan Purbaya
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tetap beroperasi setelah mendapatkan p
PEMERINTAHAN
MEDAN Harga telur ayam di Provinsi Sumatera Utara kembali mencatat kenaikan signifikan. Beberapa kabupaten bahkan sudah menjual di atas
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan hari ini di zona hijau, menguat 103,54 poin atau 1,41 persen ke posisi 7.4
EKONOMI
BATUBARA Pencarian selama lima hari terhadap Nazaruddin (48), nelayan asal Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten
PERISTIWA
DELI SERDANG Sebuah rumah di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, ludes terbakar Selasa (10/3/2026). Pasangan la
PERISTIWA
JAKARTA Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aris Marsudiyanto, menegaskan bahwa pemberlakuan status
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait bidang ekonomi ke Istana Kepresidenan, Selasa (1
POLITIK