BREAKING NEWS
Sabtu, 26 April 2025

DPR Kecam Keras Tindakan Eks Kapolres Ngada, Anggota Komisi III DPR : Kejahatan Luar Biasa!

Justin Nova - Senin, 17 Maret 2025 12:27 WIB
152 view
DPR Kecam Keras Tindakan Eks Kapolres Ngada, Anggota Komisi III DPR : Kejahatan Luar Biasa!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Anggota Komisi III DPR, Gilang Dhielafararez, mengecam keras tindakan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Gilang menyebut perbuatan Fajar merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, tetapi juga mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

"Apa yang dilakukan mantan kapolres Ngada ini adalah kejahatan luar biasa, karena tidak hanya melakukan kekerasan seksual, tetapi juga mengeksploitasi anak," tegas Gilang dalam konferensi pers, Senin (17/3/2025).

Baca Juga:

Gilang juga mendesak agar Polri memberikan sanksi maksimal kepada Fajar, mulai dari pemecatan dari institusi hingga proses hukum pidana yang seberat-beratnya.

Menurutnya, tindakan tersebut sangat mencoreng citra Polri, terlebih Fajar adalah aparat yang seharusnya melindungi masyarakat.

Baca Juga:

"Kami meminta Polri memberikan sanksi maksimal, termasuk pemecatan dari institusi dan proses hukum pidana seberat-beratnya. Pelaku harus dihukum seberat mungkin," kata Gilang.

Fajar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri terlibat dalam berbagai pelanggaran berat, mulai dari pelecehan seksual, penyalahgunaan narkoba, hingga menjual video aksi bejatnya ke situs porno luar negeri.

Tiga dari empat korban yang dilaporkan masih di bawah umur.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahkan menyebut tindakan Fajar sebagai bentuk baru dari human trafficking atau perdagangan manusia.

Gilang juga mengungkapkan bahwa masyarakat merasa marah dan kecewa atas peristiwa ini, terutama keluarga korban yang berharap agar eks Kapolres Ngada dihukum seberat-beratnya, baik hukuman seumur hidup maupun hukuman mati.

Laporan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT menunjukkan bahwa masyarakat sangat marah atas perbuatan yang dinilai sangat keterlaluan ini.

"Masyarakat merasa sangat marah karena perbuatan tersangka sangat keterlaluan.

Di tengah menurunnya citra Polri, institusi ini harus membuktikan keberpihakannya pada keadilan," kata Gilang.

Dengan berbagai pelanggaran berat yang dilakukan, Fajar kini terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.

Gilang mengingatkan Polri untuk memastikan bahwa tidak ada lagi oknum aparat yang menyalahgunakan wewenangnya, terlebih yang dapat melukai kelompok rentan seperti anak-anak.

(bs/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Ahmad Dhani Siap Hadiri Panggilan Bareskrim dan MKD DPR Terkait Laporan Rayen Pono
Polsek Kuta Selatan Intensifkan Patroli Blue Light, Antisipasi Trek-trekan dan Gangguan Kamtibmas
Panen Sayur Hidroponik, Bhabinkamtibmas Polsek Dentim Gandeng SMK PGRI 3 Dukung Ketahanan Pangan
Sinergi TNI-Polri Kawal Kekhusyukan Upacara Yadnya Ngebeji di Mendoyo
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Warga di Belakang Lapas Klas II B Langsa
POLRI Telusuri Laporan Korban Oriental Circus Indonesia dari Tahun 1997
komentar
beritaTerbaru