
Desa Sait Ni Huta Jadi Tuan Rumah Hari Ulos 2025, Angkat Kembali Jati Diri Batak
SAMOSIR Perayaan Hari Ulos akan kembali digelar pada Jumat, 17 Oktober 2025 di Desa Sait Ni Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosi
Seni dan BudayaJAKARTA -Anggota Komisi III DPR, Gilang Dhielafararez, mengecam keras tindakan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Gilang menyebut perbuatan Fajar merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, tetapi juga mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
"Apa yang dilakukan mantan kapolres Ngada ini adalah kejahatan luar biasa, karena tidak hanya melakukan kekerasan seksual, tetapi juga mengeksploitasi anak," tegas Gilang dalam konferensi pers, Senin (17/3/2025).
Gilang juga mendesak agar Polri memberikan sanksi maksimal kepada Fajar, mulai dari pemecatan dari institusi hingga proses hukum pidana yang seberat-beratnya.
Menurutnya, tindakan tersebut sangat mencoreng citra Polri, terlebih Fajar adalah aparat yang seharusnya melindungi masyarakat.
"Kami meminta Polri memberikan sanksi maksimal, termasuk pemecatan dari institusi dan proses hukum pidana seberat-beratnya. Pelaku harus dihukum seberat mungkin," kata Gilang.
Fajar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri terlibat dalam berbagai pelanggaran berat, mulai dari pelecehan seksual, penyalahgunaan narkoba, hingga menjual video aksi bejatnya ke situs porno luar negeri.
Tiga dari empat korban yang dilaporkan masih di bawah umur.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahkan menyebut tindakan Fajar sebagai bentuk baru dari human trafficking atau perdagangan manusia.
Gilang juga mengungkapkan bahwa masyarakat merasa marah dan kecewa atas peristiwa ini, terutama keluarga korban yang berharap agar eks Kapolres Ngada dihukum seberat-beratnya, baik hukuman seumur hidup maupun hukuman mati.
Laporan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT menunjukkan bahwa masyarakat sangat marah atas perbuatan yang dinilai sangat keterlaluan ini.
"Masyarakat merasa sangat marah karena perbuatan tersangka sangat keterlaluan.
Di tengah menurunnya citra Polri, institusi ini harus membuktikan keberpihakannya pada keadilan," kata Gilang.
Dengan berbagai pelanggaran berat yang dilakukan, Fajar kini terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.
Gilang mengingatkan Polri untuk memastikan bahwa tidak ada lagi oknum aparat yang menyalahgunakan wewenangnya, terlebih yang dapat melukai kelompok rentan seperti anak-anak.
(bs/n14)
SAMOSIR Perayaan Hari Ulos akan kembali digelar pada Jumat, 17 Oktober 2025 di Desa Sait Ni Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosi
Seni dan BudayaTANGERANG Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan keyakinannya bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai 6 p
EkonomiJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi yang ia gambarkan sebagai penyaki
Hukum dan KriminalPEMATANGSIANTAR Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kahiyang Ayu, mela
PemerintahanDAIRI Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, mendesak agar aktivitas perambahan hutan atau deforestasi di wilayah Desa Parbuluan V
NasionalJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan kritik tajam terhadap sebagian politisi di tanah air yang dinilainya e
EkonomiBADUNG Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pembunuhan berencana yang
Hukum dan KriminalMEDAN Seorang warga Kecamatan Medan Timur, Mawardi (61), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur
Hukum dan KriminalJAKARTA Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni kembali menjadi sorotan publik setelah beberapa waktu tak terdengar kabarnya pascake
PolitikJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan bahwa cuaca panas ekstrem yang melanda sebagian besar wilaya
Peristiwa