"Proses revisi Undang-Undang TNI ini kami nilai kurang transparan, yang bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang demokratis dan berbasis HAM," ungkap Anis.
Komnas HAM telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk memastikan bahwa revisi Undang-Undang TNI tidak mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan transparansi.
Pemerintah diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi UU TNI yang berlaku saat ini, termasuk audit komprehensif terhadap peran TNI dalam sistem pertahanan negara.
RUU TNI harus disusun secara transparan dan inklusif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, masyarakat sipil, dan komunitas yang terdampak langsung oleh kebijakan ini.
Revisi UUTNI harus memperkuat peran TNI yang profesional dalam sektor keamanan, serta memperkuat supremasi sipil dalam sistem pertahanan negara.
Kajian Perpanjangan Usia Pensiun
Usulan perpanjangan masa dinas prajurit perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan implikasi terhadap struktur organisasi TNI, regenerasi kepemimpinan, dan efisiensi anggaran pertahanan.
Atnike berharap bahwa semua catatan dan rekomendasi yang diberikan Komnas HAM dapat dipertimbangkan dengan serius dalam pembahasan lanjutan RUU TNI ini.