BREAKING NEWS
Selasa, 09 September 2025

Komnas HAM: Revisi UU TNI Berisiko Hambat Supremasi Sipil dan Hak Asasi Manusia

Adelia Syafitri - Rabu, 19 Maret 2025 16:26 WIB
Komnas HAM: Revisi UU TNI Berisiko Hambat Supremasi Sipil dan Hak Asasi Manusia
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap agar pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) diperpanjang.

Hal ini menyusul sejumlah kekhawatiran terkait risiko yang muncul dari perluasan jabatan sipil bagi militer yang diatur dalam RUU tersebut.

Baca Juga:

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menyatakan bahwa proses pembahasan yang selama ini berlangsung telah menarik perhatian publik, dengan banyak kritik dan kekhawatiran terkait dampaknya terhadap hak asasi manusia.

Baca Juga:

Menurutnya, pembahasan RUU TNI harus lebih terbuka dan melibatkan diskusi yang lebih luas.

"Menurut kami, seharusnya proses pembahasan ini diperpanjang, agar apa yang menjadi aspirasi dan perhatian publik dapat didiskusikan lebih lanjut," ujar Atnike dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.

Komnas HAM juga telah menyampaikan catatan terkait risiko perluasan jabatan sipil bagi militer, yang dinilai dapat memengaruhi persoalan hak asasi manusia.

Atnike menambahkan bahwa jika RUU TNI disahkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terkait pelaksanaan UU tersebut.

"Pembentukan undang-undang ini adalah kewenangan DPR dan Pemerintah, namun Komnas HAM sudah memberikan catatan bahwa akan ada risiko-risiko dari perluasan jabatan sipil bagi militer yang dapat berdampak pada persoalan HAM," lanjut Atnike.

Di sisi lain, Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah, menilai bahwa proses pembahasan RUU TNI selama ini kurang transparan.

Menurutnya, hal ini bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang demokratis dan berbasis pada HAM.

"Proses revisi Undang-Undang TNI ini kami nilai kurang transparan, yang bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang demokratis dan berbasis HAM," ungkap Anis.

Komnas HAM telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk memastikan bahwa revisi Undang-Undang TNI tidak mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan transparansi.

Berikut rekomendasi tersebut:

Evaluasi Implementasi UU TNI 2004

Pemerintah diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi UU TNI yang berlaku saat ini, termasuk audit komprehensif terhadap peran TNI dalam sistem pertahanan negara.

Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi

RUU TNI harus disusun secara transparan dan inklusif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, masyarakat sipil, dan komunitas yang terdampak langsung oleh kebijakan ini.

Mencegah Kembalinya Dwifungsi TNI

Revisi UUTNI harus memperkuat peran TNI yang profesional dalam sektor keamanan, serta memperkuat supremasi sipil dalam sistem pertahanan negara.

Kajian Perpanjangan Usia Pensiun

Usulan perpanjangan masa dinas prajurit perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan implikasi terhadap struktur organisasi TNI, regenerasi kepemimpinan, dan efisiensi anggaran pertahanan.

Atnike berharap bahwa semua catatan dan rekomendasi yang diberikan Komnas HAM dapat dipertimbangkan dengan serius dalam pembahasan lanjutan RUU TNI ini.

(dc/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Peringatan Maulid Nabi di Padangsidimpuan: Penuh Hikmah dan Jadi Warisan Ibu-Ibu di Kantor Veteran
Serda I Kadek Adi Budiasta Raih Emas Pencak Silat di Porprov Bali 2025, Harumkan Nama Kodam IX/Udayana
Penutupan Pendidikan Bintara TNI AD 2025 di Kodam Iskandar Muda: 636 Prajurit Baru Resmi Dilantik
Satgas Yonif 741/GN Pos Laktutus Bersama Masyarakat Bongkar Atap Rumah Adat Suku Talla
Polri dan TNI Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil, Tapi Harus Lewat Mekanisme Ketat
Dandim Tabanan Tekankan Sinergitas Lintas Instansi Demi Stabilitas Wilayah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru