BREAKING NEWS
Sabtu, 26 April 2025

Sosialisasi Ranperda Anggota DPRD Sumut, Roby Sebut Jaminan Sosial Perlindungan Pekerja Rentan Diatur Oleh Undang-undang

Mora Siregar - Jumat, 21 Maret 2025 10:12 WIB
154 view
Sosialisasi Ranperda Anggota DPRD Sumut, Roby Sebut Jaminan Sosial Perlindungan Pekerja Rentan Diatur Oleh Undang-undang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANG SIDEMPUAN -Setelah gelar kegiatan sosialisasi Ranperda tentang pemajuan kebudayaan kemarin, kali ini Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) Fraksi NasDem, H. Roby Agusman Harahap, S.H., sosialisasikan peraturan perundang-undangan penyebarluasan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan jaminan sosial pekerja rentan kepada warga kota Padangsidimpuan, di Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Kamis 20/03/2025

Baca Juga:

Selain sebagai anggota DPRD Sumut, Roby Agusman Harahap, juga termasuk tokoh yang dianggap peduli dan gigih mendorong secara total agar terwujud jaminan sosial terhadap aktifitas para pekerja, terlebih terhadap kategori pekerja rentan.

Dalam sambutannya, H. Roby Agusman Harahap, S.H., jelaskan bahwa sosialisasi peraturan perundang-undangan jaminan sosial perlindungan pekerja rentan dilakukan untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial dan demi kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:

Tujuan sosialisasi, kata Roby merupakan upaya untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial, optimalisasi pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial, mengurangi kesenjangan ekonomi dan kemiskinan, memberdayakan dan melindungi pekerja rentan, dan memberikan informasi kepada masyarakat tentang jaminan sosial.

"Program jaminan sosial bagi pekerja adalah perlindungan berupa santunan uang dan pelayanan. Santunan uang diberikan sebagai pengganti sebagian penghasilan yang hilang atau berkurang. Kemudian, pelayanan diberikan akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh pekerja, seperti kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, dan hari tua," terangnya.

Roby Agusman Harahap, yang dipercaya sebagai Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Sumut terangkan lebih lanjut, bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini, ungkap Roby dibiayai oleh APBD dan anggaran BPJS Ketenagakerjaan.

"Jenis jaminan sosial merupakan domain BPJS ketenagakerjaan. Perlu diketahui, bahwa jenis program jaminan sosial itu meliputi, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Terkait hal itu, pemerintah menjamin proses dan pembiayaan serta disesuaikan kebutuhan anggaran BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Roby yang juga bertugas di Komisi B DPRD Sumut.

Mewakili masyarakat Kelurahan Aek Tampang, Kota Padangsidimpuan, Panda Matondang, akui sebagai peserta sosialisasi pihaknya bersyukur telah ikut berpartisipasi dalam kegiatan itu.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
DPRD Deli Serdang Reaksi Keras Rencana Pemkab PHK Tenaga Honorer
Jaminan Sosial ASN di UU No 20 Tahun 2023
Surya Paloh: NasDem Tidak Pantas Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Kami Tahu Diri dan Ada Budaya Malu
Anggota DPRD Pematangsiantar Terciduk Pukul Mahasiswa Saat Demo Tolak UU TNI, Partai Nasdem Klarifikasi
Jokowi Tanyakan Revisi UU TNI kepada Puan Maharani dalam Acara Bukber Nasdem
KPK Periksa Ahmad Ali Terkait Dugaan Gratifikasi dan TPPU Kasus Rita Widyasari
komentar
beritaTerbaru