BREAKING NEWS
Selasa, 05 Agustus 2025

Aset Pemerintah Indonesia Terancam Disita di Prancis, Yusril Ihza Mahendra Bahas Kasus Satelit Kemhan

Justin Nova - Jumat, 21 Maret 2025 11:20 WIB
175 view
Aset Pemerintah Indonesia Terancam Disita di Prancis, Yusril Ihza Mahendra Bahas Kasus Satelit Kemhan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa aset pemerintah Indonesia di Prancis terancam disita akibat kekalahan Kementerian Pertahanan (Kemhan) Republik Indonesia dalam sengketa hukum dengan Navayo International AG dan Hungarian Exsport Credit Insurance PTE LTD. Sengketa ini terkait dengan sewa satelit yang dilakukan oleh Kemhan pada tahun 2015.

Menurut Yusril, pengadilan Internasional Chambers of Commerce (ICC) Singapore telah memenangkan pihak Navayo dan Hungarian Exsport, yang mengharuskan Kemhan membayar denda sebesar USD 103.610.427,89.

Pada tahun 2022, perusahaan asal Eropa tersebut mengajukan permohonan eksekusi sita aset pemerintah Indonesia di Prancis, termasuk rumah-rumah tinggal pejabat diplomatik RI.

Baca Juga:

"Ini menyalahi Konvensi Wina yang melindungi aset diplomatik, yang tidak bisa disita begitu saja. Walaupun pengadilan Prancis sudah mengabulkan permohonan mereka, kami tetap akan berupaya menghambat eksekusi ini," ujar Yusril, Jumat (21/3/2025), seperti dilansir Antara.

Upaya perlawanan Indonesia terhadap eksekusi ini akan dilakukan melalui jalur diplomasi.

Baca Juga:

Yusril mengungkapkan bahwa ia akan bertolak ke Paris pada akhir bulan Maret untuk menghadiri pertemuan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pertumbuhan Ekonomi (OECD) serta berdiskusi dengan Menteri Kehakiman Prancis.

"Masalah ini perlu menjadi perhatian pemerintah Prancis karena bisa menciptakan preseden buruk jika suatu negara bisa menyita aset diplomatik dengan alasan perselisihan dengan perusahaan swasta," tambahnya.

Selain itu, Yusril menegaskan bahwa meskipun pemerintah Indonesia menghormati putusan arbitrase Singapura, nilai denda yang harus dibayar akan dibahas lebih lanjut dengan instansi terkait, terutama Kementerian Keuangan.

Ia juga menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung tengah memproses dugaan wanprestasi oleh Navayo, yang tidak memenuhi kewajibannya terkait pengadaan satelit.

"Menurut audit BPKP, pekerjaan yang dilakukan oleh Navayo hanya mencapai Rp1,9 miliar, jauh dari apa yang diperjanjikan dengan Kemhan.

Namun, kita harus membayar denda yang sangat besar setelah kalah di arbitrase," jelasnya.

Yusril juga menyoroti bahwa pihak Navayo sudah beberapa kali dipanggil oleh Kejaksaan Agung namun tidak hadir untuk diperiksa.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru