KPK Periksa 6 Saksi, Bupati Pati Sudewo Diduga Terlibat Pemerasan Caperdes
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi mengenai penyerahan uang yang diduga digunakan untuk mempermudah pro
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Evita Nursanty, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yang telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.
Langkah ini dianggap krusial untuk menangani permasalahan pekerja migran Indonesia (PMI), yang seringkali menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Evita, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, menyampaikan bahwa pekerja migran sering kali dieksploitasi oleh agen tenaga kerja ilegal, sehingga regulasi yang lebih ketat diperlukan untuk melindungi mereka.
"RUU P2MI diharapkan dapat memperketat regulasi dan sanksi bagi agen tenaga kerja ilegal yang memanfaatkan PMI untuk kepentingan eksploitasi di luar negeri," ujarnya.
Lebih lanjut, Evita menegaskan bahwa TPPO yang kini sering dijumpai dalam bentuk perbudakan modern harus segera diatasi.
RUU P2MI diharapkan dapat menjadi payung hukum yang makin melindungi pekerja migran Indonesia dari berbagai bentuk kejahatan, termasuk perdagangan manusia, kerja paksa, kesewenang-wenangan, dan bentuk kekerasan lainnya.
"RUU ini harus memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi PMI, termasuk mekanisme bantuan hukum serta perlindungan bagi korban TPPO," jelasnya.
Legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah III ini berharap, dengan adanya RUU P2MI, pengawasan terhadap PMI yang berangkat ke negara-negara dengan risiko tinggi perdagangan orang dapat diperketat, serta negara dapat memastikan keberangkatan PMI lebih aman dan terlindungi.
Evita juga mengungkapkan bahwa revisi ini menyarankan agar pemerintah melakukan pendataan PMI secara lebih sistematis di setiap negara tempat mereka bekerja.
Selain itu, RUU ini juga memberikan kesempatan bagi pekerja migran yang bekerja secara ilegal untuk melaporkan diri ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) jika mereka menjadi korban kekerasan.
Perubahan ini turut menghapus Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang sebelumnya tercantum dalam UU P2MI, dan menggantinya dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi mengenai penyerahan uang yang diduga digunakan untuk mempermudah pro
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan bahwa insentif senilai Rp 6 juta per hari yang diberikan kepada Satuan Pelayanan Pemenuha
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan pada awal April 2026 memberikan angin segar bagi Indonesia, di t
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengeluarkan peringatan kepada 2.100 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tergabung
PEMERINTAHAN
TEHERAN Pada Kamis (2/4/2026), Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) mengklaim bahwa sistem pertahanan udara mereka berhasil menembak j
INTERNASIONAL
JAKARTA Dokter Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa dr. Tifa, akhirnya angkat bicara mengenai bujukan yang diterimanya terkait dengan ka
POLITIK
JAKARTA Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara Harli Siregar mengungkapkan langkah lanjut terkait kasus Amsal Christy Sitepu, y
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Ratusan Pendidik Ikuti Kegiatan yang Fokus pada Transformasi Pembelajaran Masa Depan Kisaran, Kamis (02/04/2026) pukul 10.00 WIB
PENDIDIKAN
ASAHAN Rabu (01/04/2026), Kantor Pusat PT Bank Sumut Medan menjadi lokasi kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Provinsi Sumatera
PEMERINTAHAN
ASAHAN Pada hari Rabu (01/04/2026), di SDN 015927 Padang Sipirok Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, telah dilaksanakan kegiatan pen
PENDIDIKAN