JAKARTA -Seorang warga bernama Rega Felix mengajukan gugatan terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut tercatat dalam perkara nomor 38/PUU-XXIII/2025 dan menyasar lima pasal yang dianggap bermasalah.