JAKARTA -Seorang warga bernama Rega Felix mengajukan gugatan terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut tercatat dalam perkara nomor 38/PUU-XXIII/2025 dan menyasar lima pasal yang dianggap bermasalah.
Pasal 3H ayat (2): Keuntungan atau kerugian yang dialami badan dalam melaksanakan investasi merupakan keuntungan atau kerugian badan.
Pasal 3X ayat (1): Organ dan pegawai badan bukan merupakan penyelenggara negara.
Pasal 4B: Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN.
Pasal 9G: Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Pasal 87 ayat (5): Karyawan BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
UU BUMN juga menjelaskan bahwa modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN sendiri.
Oleh karena itu, setiap keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN tidak dianggap sebagai keuntungan atau kerugian negara.
Alasan Gugatan
Rega Felix berpendapat bahwa ketentuan dalam pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan berpotensi melemahkan pengawasan terhadap BUMN.
Ia menilai penerapan business judgment rule (BJR) dalam undang-undang ini dapat membuka celah korupsi di tubuh BUMN.
Ia bahkan membandingkan situasi ini dengan skandal 1MDB di Malaysia serta kasus VOC di masa lalu.
Menurutnya, tanpa pengawasan yang jelas, kebijakan yang ada dapat menimbulkan dampak besar terhadap tata kelola keuangan negara.
"Untuk apa di masa seperti ini bermimpi ala-ala VOC, besar dan berkuasa tetapi minim pengawasan. Atau, mungkin contoh di era saat ini jangan sampai menjadi skandal seperti 1MDB di Malaysia," ujar Rega Felix dalam permohonannya.
Selain itu, ia menyoroti kejanggalan dalam status pejabat BUMN yang menerima delegasi kewenangan langsung dari Presiden tetapi tidak dianggap sebagai penyelenggara negara.
"Bagaimana mungkin secara ketatanegaraan suatu badan yang menerima delegasi kewenangan secara langsung dari Presiden, pejabatnya tidak dikatakan sebagai penyelenggara negara?" katanya.
Ia meminta MK membatalkan pasal-pasal yang digugatnya karena dinilai berpotensi memperbesar risiko korupsi dalam pengelolaan BUMN.