- Waktu Penerapan: 27 Maret pukul 14.00 WIB hingga 30 Maret pukul 00.00 WIB.
Korlantas Polri mengimbau para pemudik untuk mematuhi aturan rekayasa lalu lintas ini demi kelancaran perjalanan.
Selain itu, pengendara diharapkan untuk selalu mengecek kondisi kendaraan, menyiapkan saldo e-toll yang cukup, serta memperbarui informasi lalu lintas sebelum berangkat.
Dengan adanya rekayasa ini, diharapkan arus mudik Lebaran 2025 dapat berjalan dengan lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.