BREAKING NEWS
Kamis, 07 Agustus 2025

Diduga Ilegal, Aktivitas Pengambilan Kayu Log di Parbuluan V Tuai Sorotan

Adelia Syafitri - Kamis, 27 Maret 2025 10:17 WIB
339 view
Diduga Ilegal, Aktivitas Pengambilan Kayu Log di Parbuluan V Tuai Sorotan
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DAIRI -Aktivitas pengambilan kayu log di kawasan hutan Desa Parbuluan V, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, menjadi sorotan warga setempat.

Pengambilan kayu yang berlangsung sepanjang Maret 2025 ini diduga ilegal.

Baca Juga:

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kayu log diangkut menggunakan truk 120 Ps dan Nissan 220 Ps dari kawasan hutan yang berbatasan dengan Kawasan Pertanian Terpadu (KPT).

Ia juga mengkhawatirkan dampak terhadap infrastruktur.

Baca Juga:

"Truk-truk pembawa kayu melewati jalan hotmix yang baru selesai dibangun. Bisa saja jalan tersebut cepat rusak. Pemerintah Kabupaten Dairi sebaiknya meninjau ke lokasi," ujarnya, Rabu (26/3/2025).

Namun, menurut Penelaah Sumber Daya Alam di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabanjahe, Maju Manik, aktivitas pengambilan kayu di kawasan hutan Desa Parbuluan V telah memenuhi mekanisme yang berlaku.

"Pengambilan kayu ini sudah melalui layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Pemegang hak atas tanah tersebut adalah Lambok Sagala dari Kabupaten Karo," kata Maju Manik, Kamis (27/3/2025).

Meski demikian, ia mengaku tidak memegang dokumen terkait, karena hak akses SIPUHH berada di bawah kewenangan Balai Pengelolaan Hutan Lestari.

Sementara itu, sejumlah pegiat sosial yang turun ke lokasi mempertanyakan keabsahan dokumen aktivitas pengambilan kayu tersebut.

Menanggapi hal itu, Lambok Sagala selaku pengusaha yang bertanggung jawab atas pengangkutan kayu log, memastikan bahwa semua prosedur telah ditempuh.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru