JAKARTA -Dewan Pers mendesak Pemerintah untuk melakukan peninjauan kembali Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing, yang salah satu ketentuannya mengatur surat keterangan kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing yang akan meliput di Indonesia.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyayangkan penerbitan Perpol tersebut karena tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, dan perusahaan pers dalam penyusunannya.
Menurut Ninik, Perpol 3/2025 bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi terkait kebebasan pers, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Mengingat salah satu klausul yang diatur adalah kerja-kerja jurnalistik yang kami yakini organisasi tersebut dapat berkontribusi dalam penyusunan yang sesuai dengan pengalaman pers dan ketentuan perundang-undangan," ujar Ninik dalam siaran pers, Jumat (4/4/2025).
Dewan Pers menilai bahwa Perpol ini tidak mempertimbangkan dengan baik ketentuan dalam Undang-Undang Pers yang mengatur hak-hak jurnalistik yang mencakup 6M, yakni mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyiarkan berita.
Dewan Pers berpendapat bahwa pengawasan terhadap jurnalis, termasuk jurnalis asing, adalah kewenangan mereka, bukan kepolisian.
Lebih lanjut, Dewan Pers juga mencatat bahwa dalam Perpol tersebut terdapat ketidaksesuaian dengan aturan yang lebih tinggi, seperti UU Penyiaran yang memberi kewenangan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam hal perizinan kegiatan pers dan jurnalis asing.
Potensi Tumpang Tindih Kewenangan
Menurut Ninik, pengaturan dalam Perpol 3/2025 berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga dan memperpanjang birokrasi bagi jurnalis asing yang ingin meliput di Indonesia.
Ia juga menyebutkan bahwa hal tersebut berpotensi menjadi celah bagi oknum aparat penegak hukum untuk mengeksploitasi proses administratif.
"Pengaturan Perpol 3/2025 akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarlembaga, memperpanjang jalur birokrasi untuk beraktivitas di Indonesia dan potensi menjadi komoditas oleh oknum aparat penegak hukum," ujar Ninik.
Perpol Berisiko Melanggar Prinsip Kebebasan Pers
Dewan Pers menilai bahwa meski peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan, namun ketentuan dalam Perpol tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk kontrol yang berlebihan terhadap pekerjaan jurnalistik.
Hal ini bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Perpol 3/2025 secara substantif potensial melanggar prinsip-prinsip pers yang demokratis, profesional, independen, menjunjung tinggi moralitas dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah," kata Ninik, menegaskan bahwa kebebasan pers harus tetap dihormati untuk mendukung kemerdekaan pers di Indonesia.
Dewan Pers menyatakan akan terus memperjuangkan kebebasan pers dan memastikan agar setiap peraturan yang mengatur terkait pekerjaan jurnalistik tetap mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan transparansi.
Dewan Pers juga mengingatkan pentingnya partisipasi berbagai pihak, termasuk organisasi jurnalis dan media, dalam setiap pembuatan peraturan yang berkaitan dengan dunia pers.
(bs/n14)
Editor
:
Dewan Pers Desak Peninjauan Kembali Perpol 3/2025 Soal Pengawasan Jurnalis Asing