MK Putus Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Komdigi Siapkan Penyesuaian Aturan
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggar
SAINS DAN TEKNOLOGI
BANDARLAMPUNG – Dua pemudik asal Serang, Banten, Riko dan Rizal, memilih cara yang tak biasa untuk mudik Lebaran 2025.
Mereka menempuh jarak 300 kilometer dengan mengayuh sepeda menuju kampung halaman di Kemiling, Kota Bandarlampung, Lampung.
Dengan semangat tinggi dan tekad kuat, keduanya memulai perjalanan dari Serang menuju Pelabuhan Ciwandan, kemudian menyeberang ke Bakauheni dan melanjutkan perjalanan darat menuju Kemiling.
Total waktu yang mereka habiskan di atas sepeda mencapai 5 hingga 7 jam.
"Mau pulang ke Serang, Banten ini mas. Kemarin saat mudik ke Lampung, saya dan saudara saya ini berangkat dari Pelabuhan Ciwandan dan turunnya di Pelabuhan Wika Beton, Bakauheni. Ya pakai sepeda ini mudiknya," ujar Riko, Jumat (4/4/2025).
Perjalanan ini tak mereka lalui dengan kendaraan mewah atau fasilitas lengkap. Hanya perlengkapan sederhana seperti pakaian ganti, alat mandi, baterai untuk penerangan malam, dan jas hujan.
Di bagian belakang sepeda, oleh-oleh berupa kerupuk kemplang diikat rapi.
"Sesekali istirahat buat salat, kalau hujan ya neduh dulu. Tapi nikmatin aja, toh ini bagian dari perjalanan mudik," tambah Riko.
Rizal, yang telah melakukan mudik dengan sepeda sejak 2022, mengaku tidak kapok meskipun harus menghadapi panas dan hujan di jalan.
"Sudah empat kali lebaran saya mudik pakai sepeda.
Capek iya, tapi semua terbayar saat ketemu keluarga," ujarnya dengan semangat.
Meski mudik sendirian kali ini—karena istri dan anaknya berlebaran di Serang bersama mertua—Rizal tetap memilih sepeda sebagai moda transportasi utamanya.
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggar
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan di balik keputusan menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang guru sekolah dasar (SD), Ika Indah Sari (38), kembali mendatangi Markas Polda Sumatera Utara dengan membawa dua orang saks
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan hingga Sabtu (25/7/2026) masih menyelidiki penyebab pasti ledakan hebat ya
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan pemerintah melakukan penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan me
NASIONAL
JAKARTA Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantas
NASIONAL
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh menggelar pelatihan Training of Trainer (ToT) Satu Data Muhammadiyah (SatuMu) sebaga
PENDIDIKAN
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan selama periode 2024 Juli 2026 dengan kinerja positif. Indeks ditutup me
EKONOMI
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan rangkaian pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu cepat menghubungkan temuan uang dan emas s
HUKUM DAN KRIMINAL