BREAKING NEWS
Selasa, 05 Agustus 2025

Mulai Agustus 2025, Bansos PKH Akan Disalurkan Melalui Aplikasi IKD

Adelia Syafitri - Minggu, 06 April 2025 11:08 WIB
300 view
Mulai Agustus 2025, Bansos PKH Akan Disalurkan Melalui Aplikasi IKD
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Pemerintah akan mulai menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) mulai Agustus 2025.

Aplikasi resmi milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) ini akan menjadi syarat utama bagi keluarga penerima manfaat (KPM) untuk menerima bansos.

Baca Juga:

IKD, yang juga disebut sebagai KTP Digital, telah digunakan oleh lebih dari 14 juta penduduk dan kini ditargetkan menjangkau seluruh KPM PKH yang berjumlah sekitar 10,5 juta keluarga, sesuai arahan Dewan Ekonomi Nasional (DEN).

"Platform IKD telah mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk akan digunakan untuk mendukung penyaluran bantuan sosial PKH yang akan di-launching pada 17 Agustus 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto," kata Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025).

Baca Juga:

Digitalisasi Bansos, Validasi Data Lebih Akurat

Penggunaan IKD sebagai Digital ID dalam program bansos merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mengadopsi Digital Public Infrastructure (DPI).

Dengan sistem digital ini, akurasi data penerima manfaat diharapkan lebih tinggi serta meminimalisir penyimpangan.

Juru Bicara DEN, Jodi Mahardi, menambahkan bahwa implementasi penuh akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan PKH.

"Kami pastikan sistem pertukaran data (data exchange platform) siap sebelum implementasi penuh," ujarnya.

Cara Aktivasi IKD untuk Cairkan Bansos PKH

Bagi masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima PKH, berikut langkah-langkah membuat dan mengaktivasi akun IKD:

- Kunjungi kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari kerja.

- Unduh aplikasi IKD melalui Google Play Store.

- Isi data pribadi sesuai NIK, kemudian lakukan verifikasi wajah.

- Scan QR code dari petugas Dukcapil untuk aktivasi akun.

- Buat atau ubah PIN IKD untuk menjaga keamanan data.

Syarat yang harus disiapkan:

- Ponsel dengan kamera depan yang baik

- Nomor HP dan email aktif

- Jaringan internet stabil

- NIK yang valid

Dengan langkah ini, pemerintah berharap distribusi bantuan menjadi lebih efisien, transparan, dan tepat sasaran.

(km/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru