Dana Hibah Rp 1,2 Miliar Diduga Disalahgunakan, Ketua KPU Tanjungbalai Ditahan
TANJUNGBALAI , Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, FRP, bersama tiga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta klarifikasi terhadap Bupati Indramayu, Lucky Hakim, pada Selasa (8/4/2025), terkait perjalanan liburan ke Jepang selama libur Lebaran 1446 H.
Klarifikasi ini dilakukan setelah Lucky Hakim melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mengajukan izin yang sesuai.
Wamendagri: Kurangnya Pemahaman Terkait Aturan Cuti Kepala Daerah
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat, terungkap bahwa Bupati Lucky Hakim memiliki keterbatasan pemahaman mengenai aturan cuti bagi kepala daerah.
Bima Arya menjelaskan bahwa meskipun dalam masa liburan atau cuti, seorang kepala daerah tetap harus mengajukan izin terlebih dahulu untuk perjalanan ke luar negeri.
"Pak Bupati memiliki keterbatasan pemahaman tentang mekanisme kunjungan luar negeri. Beliau tidak paham bahwa sekalipun masa cuti atau libur seorang kepala daerah itu harus mengajukan izin," jelas Bima Arya kepada wartawan di Kemendagri, Jakarta.
Bima juga menegaskan pentingnya kepala daerah untuk sepenuhnya memahami tugas dan tanggung jawab mereka, serta mengingatkan bahwa menjadi kepala daerah bukanlah pekerjaan paruh waktu.
Bima Arya menegaskan bahwa kepala daerah harus lebih memahami peraturan yang berlaku. "Kepala daerah ini bukan pekerjaan paruh waktu.
Kepala daerah itu memerlukan waktu dan konsentrasi penuh, dan tidak ada liburan bagi kepala daerah," ujar Bima.
Terkait perjalanan Lucky Hakim ke Jepang, Bima menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kepala daerah untuk mengajukan cuti liburan tanpa izin yang jelas sesuai regulasi yang ada.
Oleh karena itu, peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah di Indonesia untuk lebih memperhatikan kewajiban mereka.
Bupati Indramayu Lucky Hakim hadir langsung dalam klarifikasi di Kemendagri dan mengakui kesalahannya. Ia menyatakan bahwa ia tidak mengajukan izin ke Kemendagri sebelum melakukan perjalanan ke Jepang.
Meski demikian, Lucky menegaskan bahwa niatnya bukan untuk bolos atau meninggalkan kewajibannya sebagai kepala daerah.
"Saya hanya ingin menunjukkan bahwa betul saya salah, tapi saya tidak berniat membolos, saya tidak berniat meninggalkan kewajiban karena itu dalam konteks saya melihatnya, itu dalam konteks lagi libur semua, tapi itu ternyata salah, itu sebabnya saya minta maaf," ujar Lucky Hakim dengan penuh penyesalan.*
(kp)
TANJUNGBALAI , Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, FRP, bersama tiga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Jumat (19/12/2025), resmi melantik enam duta besar (dubes) Republik Indonesia unt
NASIONAL
BADUNG, BALI Rentetan kasus bunuh diri di kawasan Jembatan Tukad Bangkung, Desa Plaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, menjadi perha
SENI DAN BUDAYA
LUBUK PAKAM Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyatakan pemulihan pasokan listrik di tiga provinsi di Sumatera yang ter
NASIONAL
LUBUK PAKAM Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan mengajak jajaran Dinas Kesehatan dan rumah sakit umum daerah (RSUD) setempat untuk m
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah menyiapkan pembangunan 1.000 unit hunian tetap bagi korban banjir dan longsor di Sumatera Utara. Skema pembangunan ters
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dibuat sebagai tindak lanjut
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI SELATAN Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Sumatera Utara memasang empat unit kamera jebak atau camera trap
PERISTIWA
JAKARTA Bantuan kemanusiaan berupa 30 ton beras dari organisasi nonpemerintah Uni Emirat Arab (UEA) untuk korban banjir di Kota Medan,
NASIONAL
ACEH BESAR Menjaga alam dan lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab keimanan bagi setiap umat Islam. Hal ini ditegaskan Tgk. Awa
AGAMA