Mutasi Besar Polri! Kapolri Lantik Enam Kapolda Baru dan Dua Pejabat Mabes
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) dua pejabat utama M
NASIONAL
JAKARTA -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta klarifikasi terhadap Bupati Indramayu, Lucky Hakim, pada Selasa (8/4/2025), terkait perjalanan liburan ke Jepang selama libur Lebaran 1446 H.
Klarifikasi ini dilakukan setelah Lucky Hakim melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mengajukan izin yang sesuai.
Wamendagri: Kurangnya Pemahaman Terkait Aturan Cuti Kepala Daerah
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat, terungkap bahwa Bupati Lucky Hakim memiliki keterbatasan pemahaman mengenai aturan cuti bagi kepala daerah.
Bima Arya menjelaskan bahwa meskipun dalam masa liburan atau cuti, seorang kepala daerah tetap harus mengajukan izin terlebih dahulu untuk perjalanan ke luar negeri.
"Pak Bupati memiliki keterbatasan pemahaman tentang mekanisme kunjungan luar negeri. Beliau tidak paham bahwa sekalipun masa cuti atau libur seorang kepala daerah itu harus mengajukan izin," jelas Bima Arya kepada wartawan di Kemendagri, Jakarta.
Bima juga menegaskan pentingnya kepala daerah untuk sepenuhnya memahami tugas dan tanggung jawab mereka, serta mengingatkan bahwa menjadi kepala daerah bukanlah pekerjaan paruh waktu.
Bima Arya menegaskan bahwa kepala daerah harus lebih memahami peraturan yang berlaku. "Kepala daerah ini bukan pekerjaan paruh waktu.
Kepala daerah itu memerlukan waktu dan konsentrasi penuh, dan tidak ada liburan bagi kepala daerah," ujar Bima.
Terkait perjalanan Lucky Hakim ke Jepang, Bima menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kepala daerah untuk mengajukan cuti liburan tanpa izin yang jelas sesuai regulasi yang ada.
Oleh karena itu, peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah di Indonesia untuk lebih memperhatikan kewajiban mereka.
Bupati Indramayu Lucky Hakim hadir langsung dalam klarifikasi di Kemendagri dan mengakui kesalahannya. Ia menyatakan bahwa ia tidak mengajukan izin ke Kemendagri sebelum melakukan perjalanan ke Jepang.
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) dua pejabat utama M
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Ti
NASIONAL
JAKARTA Larangan memotong kuku pada malam hari masih menjadi kepercayaan yang hidup di tengah masyarakat, khususnya dalam budaya Jawa. S
AGAMA
TEHERAN Ribuan pelayat memadati Masjid Agung Imam Khomeini Mosalla, Teheran, Iran, untuk mengikuti prosesi pemakaman mantan Pemimpin Ter
INTERNASIONAL
DELI SERDANG Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Maruli Siahaan, mengajak relawan menjadi motor penggerak dalam mengamalkan
POLITIK
LANGKAT Sehari setelah Bupati Langkat Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Kor
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Ketua Fraksi NasDem DPRD Sumatera Utara, Rahmansyah Sibarani, meminta Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution memberikan teguran te
POLITIK
INTAN JAYA Seorang ibu hamil bernama Melkiana Duwitau meninggal dunia setelah diduga terkena peluru nyasar saat terjadi gangguan tembaka
NASIONAL
JAKARTA Persoalan kesejahteraan dosen kembali menjadi sorotan. Dosen tetap nonAparatur Sipil Negara (nonASN) Universitas Airlangga (Un
NASIONAL
DELI SERDANG Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Muhammad Rasya Hasibuan alias SYA (19), terdakwa kasus pembunuhan
HUKUM DAN KRIMINAL