KPK Tegaskan Kasus Dugaan Suap Kuansing Tetap Berjalan Meski Menhut Kembalikan Amplop
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan dugaan suap terkait pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hut
NASIONAL
JAKARTA – Larangan memotong kuku pada malam hari masih menjadi kepercayaan yang hidup di tengah masyarakat, khususnya dalam budaya Jawa. Sebagian orang meyakini kebiasaan tersebut dapat membawa sial atau memperpendek umur. Namun, benarkah anggapan itu memiliki dasar yang kuat?
Dalam tradisi Jawa, larangan memotong kuku pada malam hari dikenal sebagai salah satu bentuk pamali yang diwariskan secara turun-temurun. Meski sering dikaitkan dengan hal-hal mistis, kepercayaan tersebut diyakini berawal dari alasan keselamatan.
Pada masa lalu, ketika penerangan listrik belum tersedia, aktivitas memotong kuku pada malam hari dinilai berisiko karena minimnya cahaya. Kondisi itu dapat menyebabkan jari terluka akibat alat pemotong yang digunakan tidak terlihat dengan jelas.Baca Juga:
Karena itu, orang tua zaman dahulu mengajarkan larangan tersebut sebagai bentuk kehati-hatian agar anggota keluarga terhindar dari cedera.
Seiring perkembangan zaman dan hadirnya teknologi penerangan, alasan tersebut kini dinilai tidak lagi relevan. Banyak kalangan menganggap larangan memotong kuku pada malam hari lebih sebagai bagian dari tradisi dan budaya dibanding aturan yang wajib dipatuhi.
Pandangan Islam
Dalam ajaran Islam, tidak terdapat dalil yang melarang seseorang memotong kuku pada malam hari. Islam juga tidak mengajarkan bahwa aktivitas tersebut dapat mendatangkan kesialan.
Mengutip penjelasan dari literatur ulama Ahlus Sunnah, meyakini suatu sebab yang tidak memiliki dasar dalam syariat maupun kenyataan dapat termasuk bentuk syirik kecil apabila seseorang menganggap hal tersebut sebagai penyebab datangnya keberuntungan atau kesialan.
Salah satu kaidah akidah yang dijelaskan Syaikh Walid bin Rasyid As-Su'aidan menyebutkan bahwa setiap keyakinan terhadap sebab yang tidak ditetapkan syariat maupun realitas termasuk syirik kecil. Apabila diyakini memiliki kekuatan secara mandiri tanpa kehendak Allah SWT, maka keyakinan tersebut dapat mengarah kepada syirik besar.
Dengan demikian, Islam memandang memotong kuku pada malam hari sebagai perkara yang diperbolehkan. Yang perlu dihindari adalah keyakinan bahwa aktivitas tersebut secara otomatis mendatangkan sial atau musibah tanpa dasar yang jelas.
Pada akhirnya, larangan memotong kuku pada malam hari lebih dipahami sebagai warisan budaya yang lahir dari kondisi masyarakat pada masa lalu. Sementara dari sisi agama, tidak ada ketentuan yang melarang selama tidak disertai keyakinan yang bertentangan dengan ajaran Islam.* (dw/dh)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan dugaan suap terkait pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hut
NASIONAL
JAKARTA Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) memastikan video viral yang menampilkan letusan Gunung Anak Krakatau dise
NASIONAL
JAKARTA Anggota DPR RI Rizki Faisal menilai sinergi komunikasi publik yang solid di lingkungan Kabinet Merah Putih menjadi faktor pentin
NASIONAL
JAKARTA Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul meminta seluruh kepala Sekolah Rakyat di Indonesia mempersiapkan pelaksana
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) dua pejabat utama M
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Ti
NASIONAL
JAKARTA Larangan memotong kuku pada malam hari masih menjadi kepercayaan yang hidup di tengah masyarakat, khususnya dalam budaya Jawa. S
AGAMA
TEHERAN Ribuan pelayat memadati Masjid Agung Imam Khomeini Mosalla, Teheran, Iran, untuk mengikuti prosesi pemakaman mantan Pemimpin Ter
INTERNASIONAL
DELI SERDANG Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Maruli Siahaan, mengajak relawan menjadi motor penggerak dalam mengamalkan
POLITIK
LANGKAT Sehari setelah Bupati Langkat Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Kor
HUKUM DAN KRIMINAL