DPR Ungkap Faktor yang Berpotensi Bikin Biaya Haji 2027 Naik
JAKARTA Komisi VIII DPR RI mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi potensi kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.
NASIONAL
JAKARTA – Larangan memotong kuku pada malam hari masih menjadi kepercayaan yang hidup di tengah masyarakat, khususnya dalam budaya Jawa. Sebagian orang meyakini kebiasaan tersebut dapat membawa sial atau memperpendek umur. Namun, benarkah anggapan itu memiliki dasar yang kuat?
Dalam tradisi Jawa, larangan memotong kuku pada malam hari dikenal sebagai salah satu bentuk pamali yang diwariskan secara turun-temurun. Meski sering dikaitkan dengan hal-hal mistis, kepercayaan tersebut diyakini berawal dari alasan keselamatan.
Pada masa lalu, ketika penerangan listrik belum tersedia, aktivitas memotong kuku pada malam hari dinilai berisiko karena minimnya cahaya. Kondisi itu dapat menyebabkan jari terluka akibat alat pemotong yang digunakan tidak terlihat dengan jelas.Baca Juga:
Karena itu, orang tua zaman dahulu mengajarkan larangan tersebut sebagai bentuk kehati-hatian agar anggota keluarga terhindar dari cedera.
Seiring perkembangan zaman dan hadirnya teknologi penerangan, alasan tersebut kini dinilai tidak lagi relevan. Banyak kalangan menganggap larangan memotong kuku pada malam hari lebih sebagai bagian dari tradisi dan budaya dibanding aturan yang wajib dipatuhi.
Pandangan Islam
Dalam ajaran Islam, tidak terdapat dalil yang melarang seseorang memotong kuku pada malam hari. Islam juga tidak mengajarkan bahwa aktivitas tersebut dapat mendatangkan kesialan.
Mengutip penjelasan dari literatur ulama Ahlus Sunnah, meyakini suatu sebab yang tidak memiliki dasar dalam syariat maupun kenyataan dapat termasuk bentuk syirik kecil apabila seseorang menganggap hal tersebut sebagai penyebab datangnya keberuntungan atau kesialan.
Salah satu kaidah akidah yang dijelaskan Syaikh Walid bin Rasyid As-Su'aidan menyebutkan bahwa setiap keyakinan terhadap sebab yang tidak ditetapkan syariat maupun realitas termasuk syirik kecil. Apabila diyakini memiliki kekuatan secara mandiri tanpa kehendak Allah SWT, maka keyakinan tersebut dapat mengarah kepada syirik besar.
Dengan demikian, Islam memandang memotong kuku pada malam hari sebagai perkara yang diperbolehkan. Yang perlu dihindari adalah keyakinan bahwa aktivitas tersebut secara otomatis mendatangkan sial atau musibah tanpa dasar yang jelas.
Pada akhirnya, larangan memotong kuku pada malam hari lebih dipahami sebagai warisan budaya yang lahir dari kondisi masyarakat pada masa lalu. Sementara dari sisi agama, tidak ada ketentuan yang melarang selama tidak disertai keyakinan yang bertentangan dengan ajaran Islam.* (dw/dh)
JAKARTA Komisi VIII DPR RI mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi potensi kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.
NASIONAL
KISARAN Kelangkaan semen dan besi mulai dirasakan di wilayah Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Kondisi tersebut me
EKONOMI
LANGKAT Penetapan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim sebagai tersangka dugaan suap proyek dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan
POLITIK
JAYAPURA TNI akan memperkuat pengamanan di sejumlah wilayah rawan di Papua dengan menambah penempatan aparat keamanan. Langkah ini diamb
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Hukum (Kemenkum) memastikan akan mempercepat proses permohonan kewarganegaraan bagi anakanak yang berstatus statele
NASIONAL
BANDA ACEH Sebanyak 141 peserta dinyatakan lulus terpilih dalam seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 di Polda Aceh. Sela
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bergerak cepat menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat saat menghadiri program Sapa W
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Irjen Pol. Ruddi Setiawan sebagai Kapolda Aceh dalam upacara pelantika
NASIONAL
SOLO Timnas U17 Indonesia akan menjalani laga uji coba internasional melawan Malaysia dalam ajang Garuda Championship Series 2026 di St
OLAHRAGA
JAKARTA Wacana kenaikan gaji kepala daerah yang diusulkan Komisi II DPR RI menuai perhatian publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) m
NASIONAL