Wakil Wali Kota Medan Tekankan Pentingnya Memakmurkan Masjid dan Cegah Penyakit Sosial
MEDAN Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, membawa pesan mendalam saat Safari Ramadan Pemko Medan di Masjid Taqwa, Jalan Jermal
PEMERINTAHAN
TAPSEL -Pengangkatan Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Tapanuli Selatan, khususnya di Dinas Kesehatan, terus menjadi sorotan publik.
Pengangkatan THL pasca diterbitkannya UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Hal ini mengarah pada potensi kerugian keuangan daerah, karena gaji yang dibayarkan dapat dianggap tidak sah.
Berdasarkan data yang diperoleh, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan mengangkat sebanyak 596 Tenaga Harian Lepas yang tersebar di berbagai OPD dan kecamatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 279 THL bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Mereka ditempatkan di beberapa rumah sakit dan puskesmas di wilayah tersebut, di antaranya 9 orang di Rumah Sakit Umum Sipirok, 66 orang di Rumah Sakit Umum Pintu Padang, serta sejumlah lainnya di berbagai Puskesmas dan Dinas Kesehatan.
Peneliti LSM Trisakti, Efendi, mengungkapkan bahwa pengangkatan tenaga medis baru ini sebagian besar ditempatkan di Rumah Sakit Umum Pintu Padang dan Puskesmas besar di Tapanuli Selatan.
Hal ini dinilai aneh karena rumah sakit dan puskesmas tersebut bukanlah BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), sebuah status yang seharusnya memerlukan dasar hukum yang jelas.
Efendi menambahkan bahwa belum ada peraturan daerah (Perda) tentang BLUD, yang mengindikasikan bahwa RSUD dan Puskesmas di Tapanuli Selatan belum dapat menjadi rujukan pasien.
Lebih lanjut, Efendi menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pengangkatan tenaga honorer sudah dilarang, sebagaimana tercantum dalam Pasal 96. Selain itu, dalam UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 66 menyebutkan bahwa status pegawai non-ASN, atau sebutan lainnya, harus segera diselesaikan penataannya paling lambat pada Desember 2024.
"Pertanyaannya adalah, apa urgensinya Dinas Kesehatan Tapanuli Selatan merekrut tenaga honorer atau tenaga harian lepas ini? Padahal sudah ada dua aturan yang jelas melarangnya.
Akibatnya, masyarakat menjadi korban dari kebijakan pejabat pemerintah daerah," ujar Efendi.
Seperti diberitakan sebelumnya, LSM Trisakti juga menemukan dugaan adanya permintaan uang pelicin antara Rp 30.000.000 hingga Rp 40.000.000 dalam proses pengangkatan THL.
MEDAN Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, membawa pesan mendalam saat Safari Ramadan Pemko Medan di Masjid Taqwa, Jalan Jermal
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri buka puasa bersama Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sumatera Ut
PEMERINTAHAN
JAKARTA Harga emas batangan Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) kembali melemah pada perdagangan Jumat (12/3/2026
EKONOMI
JAKARTA Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman RI da
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polemik kepengurusan DPC PDIP Medan terus memanas. Mantan Wakil Ketua DPC PDIP Medan, Parlindungan Sinaga, menyoroti belum keluarn
POLITIK
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mendorong penyelenggaraan event internasional berkelas dunia di Sumut guna memperku
PEMERINTAHAN
KARO Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, mengukuhkan Gelora Kurnia Putra Ginting sebagai K
PEMERINTAHAN
MEDAN Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara (Sumut) bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut mengemb
PEMERINTAHAN
MEDAN Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara (Sumut) akan melaksanakan Sensus Ekonomi 2026 mulai Mei hingga Agustus mendatang. Sensu
EKONOMI
MEDAN Pemko Medan terus mempererat hubungan dengan masyarakat melalui kegiatan Safari Ramadan. Kali ini, Sekretaris Daerah Kota Medan Wi
PEMERINTAHAN