Dalam eksepsinya, Hasto memohon kepada majelis hakim agar membebaskan dirinya karena menilai dakwaan jaksa KPK masih menyisakan banyak keraguan.
Ia pun meminta agar prinsip in dubio pro reo diterapkan demi keadilan bagi terdakwa.
Namun, Jaksa KPK meminta majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan menyatakan bahwa surat dakwaan telah sah secara formil dan materiel sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.*