Kirimkan Hak Jawab, Ini Penjelasan Kepala SPPG Medan Tembung 3
MEDAN Setelah delapan hari terakhir viral, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, akhirnya mengirimkan Surat Hak Jawab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, berencana memangkas regulasi dalam pembangunan sistem pengelolaan sampah menjadi tenaga listrik.
Langkah ini ditujukan untuk mempercepat proses investasi dan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di berbagai daerah.
Zulkifli Hasan menargetkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik akan rampung dalam bulan ini atau selambat-lambatnya bulan depan.
"Bagaimana rantai pengelolaan sampah yang begitu panjang perizinannya itu dipersingkat," ujar Zulkifli dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jumat (11/4/2025).
Revisi ini termasuk penyederhanaan perizinan yang awalnya melibatkan banyak lembaga, kini akan dipusatkan cukup melalui Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero).
Pengusaha nantinya tidak perlu lagi mengurus izin secara terpisah di tingkat daerah.
Tarif listrik yang dihasilkan dari sampah juga mengalami penyesuaian, dari sebelumnya 13,5 sen menjadi antara 18 hingga 20 sen per kWh. Selisih biaya akan disubsidi oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
"Tarifnya kalau 13,5 sen memang sulit sekali. Karena gak cukup. Maka diusulkan tarif baru 19-20 sen dan prosedur perizinannya cukup satu pintu," tambah Zulkifli.
Langkah ini juga akan menggabungkan tiga Perpres terkait pengelolaan sampah menjadi satu regulasi utama. Ketiga regulasi tersebut adalah:
Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga
Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan PLTSa
Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut
MEDAN Setelah delapan hari terakhir viral, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, akhirnya mengirimkan Surat Hak Jawab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim PSSI dikabarkan tengah memproses naturalisasi Demiane Agustien, pemain muda yang saat ini terdaftar di Arsenal U21. Pemain
OLAHRAGA
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BCA 2026 dapat menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Badan Nasional Penanggulangan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggu
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Aksi demonstrasi mahasiswa yang mengatasnamakan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Binjai di Kantor Wa
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah berencana membagikan ponsel gratis yang dilengkapi rekening digital untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Badan Nasion
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tamsil Linrung menerima audiensi Denny Indrayana, Refly Harun, dan sejumlah perwaki
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar ekspose atau gelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan
HUKUM DAN KRIMINAL