
Viral Bupati Mentawai Bentak Kapten Kapal, Ini Penjelasan Rinto Wardana
MENTAWAI Sebuah video yang memperlihatkan Bupati Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Rinto Wardana Samaloisa, sedang memarahi seorang ya
PeristiwaJAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam perkara dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku serta perintangan penyidikan.
Dalam sidang pembacaan putusan sela yang digelar Jumat (11/4/2025), hakim menyatakan bahwa perkara yang menjerat Hasto tidak termasuk dalam asas ne bis in idem.
Putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap atas terdakwa Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri, tidak otomatis membatasi penuntutan terhadap pihak lain.
Baca Juga:
"Putusan-putusan tersebut tidak secara otomatis mengikat atau membatasi penuntutan terhadap pihak lain, termasuk terdakwa Hasto Kristiyanto yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang sama," ujar Hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan pertimbangan.
Hakim mengutip Pasal 76 KUHP yang menyatakan bahwa asas ne bis in idem hanya berlaku terhadap orang yang sama, meskipun terkait dengan peristiwa pidana yang sama.
Baca Juga:
Oleh karena itu, menurut majelis hakim, proses hukum terhadap Hasto tetap dapat dilanjutkan.
Selain itu, hakim menilai bahwa argumentasi Hasto dan kuasa hukumnya telah masuk ke dalam pokok perkara dan karenanya tidak relevan untuk dibahas dalam tahap eksepsi.
"Perbedaan konstruksi fakta antara dakwaan dengan putusan terdahulu tidak serta merta menjadikan dakwaan batal demi hukum, melainkan harus diuji dalam pembuktian di persidangan," jelasnya.
Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian, termasuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.
Sebelumnya, Hasto dan tim kuasa hukum menyampaikan bahwa perkara tersebut telah diputus untuk terdakwa lain dan seharusnya tidak dapat diadili kembali dengan merujuk pada asas ne bis in idem.
Namun, dalil tersebut kini resmi ditolak oleh pengadilan.
Hasto menghormati putusan hakim dan menyatakan akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. Sidang selanjutnya akan fokus pada pembuktian dakwaan jaksa terhadap dirinya.*
MENTAWAI Sebuah video yang memperlihatkan Bupati Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Rinto Wardana Samaloisa, sedang memarahi seorang ya
PeristiwaBINJAI Seorang pria berinisial YN (34) diamuk massa setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun
Hukum dan KriminalPALEMBANG Dua pria asal Kota Pekanbaru, Riau, ditangkap aparat Polrestabes Palembang setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan ek
Hukum dan KriminalTABANAN Dalam rangka memperkuat sinergi antara TNI dan Polri dalam pembinaan generasi muda, Kepala Staf Kodim (Kasdim) 1619/Tabanan, May
NasionalBELU Bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat di wilayah perbatasan terus ditunjukkan oleh Satgas Yonif 741/Garuda Nusantara (GN)
KesehatanJAKARTA Mantan anggota Marinir TNI AL, Serda Satriya Arta Kumbara, memberikan klarifikasi terkait keberadaannya di medan perang Ukraina.
NasionalJAKARTA Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, angkat bicara soal penangkapan mahas
NasionalJAKARTA Kepala Kantor Komunikasi Presiden (President Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, mengungkapkan refleksi jujurnya terhadap pe
NasionalJAKARTA Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal, kembali menuai kontroversi usai melontarkan pernyataan bernada menghina terhadap Ma
Hukum dan KriminalGIANYAR Demi menjamin rasa aman dan nyaman bagi wisatawan, Polsek Blahbatuh melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di seju
Nasional