Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumut, Zulkifli Sitorus, mengatakan pemblokiran akun SiskopatuhPT Karunia Jannah Firdaus akan berlangsung hingga kasus ini selesai.
"Alhamdulillah, sudah ada itikad baik dari pihak travel. Mereka menyatakan siap mengembalikan dana jamaah sebesar Rp31,15 juta per orang dan bertanggung jawab atas biaya yang timbul," terang Zulkifli di Medan, Senin (14/4).
Setelah proses ganti rugi disepakati, seluruh jamaah umrah yang batal diberangkatkan telah dipulangkan ke Padang Lawas.*